HNW, Tindakan Memajukan Jokowi sebagai Calon Presiden Periode 3 Adalah Inkonstitusional

- 21 Juni 2021, 06:59 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid /Twitter/@hnurwahid/

“Yang demikian itu tentunya karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden,” ujar HNW menambahkan.

Selain itu, menurut HNW, tentu Jokowo juga tahu bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon Presiden bukan SekNas atau survey, tapi Partai Politik.

Dan tidak ada Parpol yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, sudah tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kota Bogor Melonjak Tajam, Penyebabnya Faktor Luar Kota

Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi yang konstitusional, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku antara lain soal masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.

“Sehingga tidak perlu melakukan manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden itu. Apalagi sampai menghimpun relawan untuk manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.,” ujarnya.

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, “ paparnya. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pks.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah