Menteri Agama Menghimbau Kegiatan Keagamaan Dihentikan Sementara di Daerah Gawat COVID-19

- 16 Juni 2021, 10:27 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Twitter Kemenag

DESKJABAR - Kementerian Agama menghimbau agar kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, dihentikan sementara pada zona merah dan zona oranye COVID-19 sampai kondisi memungkinkan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah guna membantu mengatasi lonjakan COVID-19 sebulan terakhir yang dibarengi munculnya beberapa varian baru.

Edaran tersebut, berupa Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada Selasa, 15 Juni 2021. Ia berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga: Budidaya Anggur, Tips Waktu yang Tepat Memindahkan Bibit Tanaman ke Media Tanam Utama

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya dilansir Kementerian Agama, Rabu, 16 Juni 2021

Menteri Agama Yaqut mengatakan, kegiatan keagamaan pada daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," ujar Menag.

Menag menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Baca Juga: Inilah 4 Tempat Berlibur Orang Korea Selatan di Tengah Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah