DESKJABAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) berhasil ungkap kelompok jaringan pembuat materai palsu.
Kelompok yang beranggotakan enam orang ini, telah melakukan kegiatan ilegal sejak tiga setengah tahun lalu dengan potensi kerugian negara capai Rp 37 miliar.
Mengutip dari laman pajak.go.id, Rabu 17 Maret 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan, Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai.
Neilmaldrin mengimbau masyarakat untuk meneliti kualitas dan membli meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Menurutnya, bea materai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.
"Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Baca Juga: Tomat Hitam, si Antikanker yang Pasarnya Potensial Berkembang untuk Peluang Agribisnis
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual meterai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.