Buntut Viralnya Mobil DISHUB Buang Sampah di Jalur Puncak Bogor, Kadispel Jakarta Timur di Non Aktifkan !

17 April 2024, 11:15 WIB
Mobil Dishub No Polisi B 1450 PQT saat melintas di kemacetan jalur puncak Bogor kedapatan membuang sampah ke sisi kiri jalan dan viral di media sosial, Minggu, 14 April 2024 /Instagram @infopuncak.bgr/

DESKJABAR - Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dicopot dari jabatannya usai kedapatan menggunakan mobil patroli ke kawasan Puncak Bogor dan buang sampah sembarangan.

Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan puncak Bogor.

Tak lama kemudian, penumpang mobil tersebut terekam membuang sampah sembarangan ke sisi kiri jalan raya. Dan tindakan tak terpuji itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil tersebut, minggu, 14 April 2024.

Baca Juga: WOW Restoran Pelabuhan Kerang Seafood Bogor Hadirkan Sensasi Rasa Bintang Lima Harga Kaki Lima, Buruan Serbu!

Buntut dari peristiwa tersebut dan viral di media sosial, akhirnya diketahui kendaraan dinas operasional Dishub itu digunakan oleh Kasatpel Jatinegara Jakarta Timur. 

Diketahui, Pejabat Dishub DKI Jakarta tersebut adalah Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Agustang Pelani.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memberikan keterangan kepada awak media dan membenarkan bahwa mobil kendaraan dinas operasional Dishub digunakan oleh Kasatpel Jatinegara.

Baca Juga: WOW Promo Cuma 2 Hari Tiket Masuk Jungleland Sentul Bogor Murah Banget Hanya 145 Ribuan Per Orang, Ayo Serbu !

Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, atas peristiwa kendaraan dinas operasional Dishub DKI Jakarta di luar toritorial Jakarta.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan, dan kami sudah berikan sanksi kepada yang bersangkuatan," katanya.

"Saksi yang kami berikan berupa sanksi penonaktipan dari jabatannya selama 2 bulan, sambil kita evaluasi ke depan," tegasnya.

Baca Juga: Gempabumi 4,7 Magnitudo Guncang Barat Daya Bayah Provinsi Banten, BMKG : Getaran Terasa di Kabupaten Sukabumi

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku menjenguk temannya yang sakit, jadi bukan dalam rangka tugas, oleh karena itu kepadanya dijatuhkan sanksi di non aktifkan.

"Kita berikan sanksi non aktif selama dua bulan, sambil kita evaluasi untuk kedepannya," tandasnya.***

      

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler