Ternyata Dana Suap Juga Mengalir ke Dishub Kota Bandung dari Proyek TMB Sebesar Rp 120 Juta

26 Juli 2023, 17:07 WIB
Ade Surya saat memberikan kesaksian dikasus suap Walikota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 26 Juli 2023 dengan terdakwa dari pihak swasta Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro /yedi supriadi



DESKJABAR - Kembali terbongkar mengenai pemberian uang suap dari pihak ketiga ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, kali ini pihak Dishub mendapatkan uang haram tersebut dari proyek lelang pengoperasioan Trans Metro Bandung selama tiga tahun dari TMB terkumpul Rp 120 juta.

Demikian diungkap oleh saksi Ade Surya yang merupakan Kasubag TU Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Angkutan dibawah Dishub Kota Bandung dalam sidang kasus suap Yana Mulyana dari pihak swasta yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 26 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut hadir ketika terdakwa penyuap Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana yakni Sony Setiadi, Andreas Guntoro dan Benny, semuanya dari PT SMA dan PT CIFO.

Baca Juga: BNI Mobile Banking Kian Dipercaya, Hal Ditandai dengan Tembusnya 14,9 Juta Use

Saksi Ade Surya menyebutkan bahwa pada tahun 2021 ada pekerjaan lelang TMB, yang dikumpulkan mulai uang fee hasil lelang tahun 2020, hingga 2022. Secara keseluruhan sebanyak Rp 120 juta hingga RP 150 juta.

"Untuk lelang tahun 2020 terkumpul Rp 80 juta pa," ujar Ade saat ditanya jaksa KPK di ruang persidangan.

Jaksa KPK kemudian menanyakan uang tersebut diperuntukan untuk siapa? "Saya simpan untuk kebutuhan dinas sebagai dana taktis, seperti ada permohonan bis, pinjaman bis dan kebutuhan non teknis lainnya," ujarnya.

Ade pun menyebut bahwa untuk dana non teknis mengalir ke Polda sebesar Rp 50 juta sehubungan adanya kasus di Dishub yang sedang ditangani Polda. "Tapi bukan saya yang menyerahkannya, pa kepala BLUD, pa Yudiana, alhamdulillah kasusnya beres," ujarnya.

Kemudian dapat fee juga untuk tahun 2021 lelang tender TMB sebesar Rp 50 juta yang diserahkan pada tahun 2022. "35 juta uangnya disimpan di saya, biasa untuk keperluan ke dinasan," ujarnya.

"Pokoknya dana dari lelang proyek TMB itu ada lah sampai 150 juta kurang lebih, tapi dananya ada yang langsung ke saya ada juga yang langsung ke pa Yudiana," katanya.

Pada proses lelang TMB tersebut pada saat kepala Dishub nya RIcky Gustiadi, uang tersebut untuk kedinasan dititip bagian keuangan Kalteno. Sementara jaman Kadis Dadang Darmawan tidak ada.

Namun sebelum Lebaran sempat ada rapat dikumpulkan semua pejabat Dishub, yang pada intinya mengumpulkan uang untuk THR, yang mencetuskan adalah Khoerul Rizal namun dihadiri semua pejabat.

"Saya tidak ikut rapat, namun dari putusan rapat BLUD angkuta dibebankan untuk mengumpulkan Rp 70 juta untuk THR dan direalisasikan sebesar itu," kata Ade Suryana.

Baca Juga: PROFIL Desa Jembarwangi Sumedang, Desa Penghasil Tembakau yang Dikenal Kaya Fosil, Temuannya Sampai ke Jerman



Sandi Antar Kopi

Sementara itu sebelum berangkat ke Thailand, Ade Surya dikabarkan untuk ikut bersama rombongan Walikota, dan kembali Khoirul Rizal meminta uang kepada Ade Surya sebesar Rp 15 juta. "Saya saat itu belum memenuhi tapi saya ditagih terus, pernah dia wa agar segera antarkan 15 kopi," katanya.

15 Kopi yang dimaksud adalah uang Rp 15 juta yang diminta Rizal agar segera diantarkan. "Saya ketemu Khoirul Rizal di Leuwipanjang, kamu siapkan untuk berangkat ke Thailand 15 juta, untuk biaya saya ke sana kemudian ada WA nagih uang," ujarnya.

Uang Rp 15 juta lalu disiapkannya tapi ditukar dalam mata uang bhat Thailand dan uang tersebut diserahkan kepada Asep Gunawan untuk diserahkan ke Khairul Rizal sesuai permintaannya.

Ketika diminta pendapat oleh pengacara tentang sosok Khairul Rizal, Ade Suryana mengatakan sifatnya serakah karena uang kecil saja diminta.

"Berarti Khorirul Rizal sering minta pungutan? coba jelaskan siapa saja yang diminta dan mengeluh," ujar penasehat hukum.

 Baca Juga: Setibanya di Tanah Air, Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh Akan Langsung Diringkus?

Ade Suryana pun menyebut nama Apep sesama pejabat Dishub yang mengeluh karena tidak ada uang untuk mencukupi permintaan Khairul Rizal bahkan sampai uang pribadi pun dikasihnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa yang disidang itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Pantau berita mengenai Suap Walikota Bandung lainnya di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJ7SoQswtty5Aw?ceid=ID:id&oc=3

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler