KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Tahun Ini, Jumirat: Pengangkatan Secara Otomatis

15 April 2023, 18:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Jumirat Girsang, memberikan pernyataan kepada Wartawan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun ini, di gedung DPR RI, Jumat, 14 April 2023/ /Istagram @jumirat_girsang///

DESKJABAR –  Tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pada tahun ini. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Jumirat Girsang.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, harus dapat merealisasikan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK selambatnya 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Kemenag: Simak Jadwalnya Agar Tidak Ketinggalan

Informasi tersebut menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia, yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah.

Diketahui, jumlah tenaga honorer atau non ASN saat ini di Indonesia yang tercatat di Kemenpan-RB berjumlah 2.360.363, terdiri dari tenaga pendidik, nakes, penyuluh, tenaga administrasi dan lain-lain. 

Selanjutnya Jumirat Girsang menjelaskan, pengangkatan itu tidak hanya terhadap ribuan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, melainkan kepada seluruh tenaga honorer , baik itu tenaga kebersihan, atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta tenaga honorer lainnya.

Baca Juga: Info Mudik, 5 Tips Tanaman Tetap Segar Selama Ditinggal Libur Lebaran

“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” ujarnya, sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram @dpr_ri.

Hal tersebut disampaikan Jumirat Girsang kepada Wartawan di Gedung Parlemen DPR RI Senayan Jakarta pada Jumat, 14 April 2023.

“Ya selambatnya kita minta 28 November tahun ini semua tenaga honorer sudah diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.

Pengangkatan itu otomatis tutur Jumirat, dan tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Oleh karenanya, Jumirat menjelaskan ke depan pasca telah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Diketahui saat ini jumlah tenaga honorer secara nasional 50 persen bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda).*** 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @dpr_ri

Tags

Terkini

Terpopuler