Iuran BPJS Bisa Dicairkan Karena Tidak Pernah Sakit? Simak Ini Penjelasannya!

23 November 2022, 06:47 WIB
Apakah dana BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan itu bisa diambil atau diklaim jika peserta tidak pernah sakit atau ingin berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan? /blog.amartha.com/

DESKJABAR - Muncul pertanyaan, apakah dana BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan itu bisa diambil atau dicairkan jika peserta tidak pernah sakit atau ingin berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan?

Jawaban pertanyaan itu ada di bagian akhir artikel ini. Namun sebulumnya ada baiknya mengenal dulu apa itu BPJS. BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah.

Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Sedangkan jaminan sosial sendiri adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi, Tahun 2023 Bakal Menerima Tunjangan Tanpa Perlu PPG

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Dibutuhkan 3.800 Guru, 731 Nakes, Dll: Cara dan Persyaratannya Ada di Sini

Selanjutnya masih dalam UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 pasal 5 dijelaskan bahwa BPJS memiliki 2 jenis pelayanan. Yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus fungsi BPJS kesehatan yang akan dibahas di sini, adalah untuk memberikan asuransi bagi para pesertanya yang menjadi pasien tatkala sakit hingga harus mengeluarkan biaya yang besar untuk berobat.

Namun begitu, sebelum mendapatkan perawatan gratis saat sakit, peserta BPJS kesehatan diharuskan membayar iuran yang besarannya bervariasi tergantung jenis kelas yang diambil.

Itu berarti pula, peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran per bulan yang telah ditentukan, sehingga berhak mendapat jaminan kesehatan.

Besaran iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Konkritnya 4% dibayarkan oleh perusahaan/istansi dan 1% oleh pekerja.

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri.

Baca Juga: PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar Online Ini Syaratnya

Untuk kelompok PBPU dan BP atau peserta mandiri dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Nah jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan lalu dengan rutin membayar iuran bulanan, jika sakit maka peserta sudah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan ?

Menjawab pertanyaan di awal artikel ini apakah iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan itu bisa diambil atau dicairkan jika peserta tidak pernah sakit atau ingin berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Menurut dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.

"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien September 2022 lalu.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Buka Lowongan Kerja: Dibutuhkan 1150 Guru, 378 Tenaga Kesehatan, 174 Tenaga Teknis

Jelasnya, iuran yang selama ini dibayarkan dan tidak terpakai atau tidak diklaim karena tidak pernah sakit atau mau berhenti jadi peserta, maka dana iuran tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

"Adapun bagi peserta yang miskin dan tidak mampu, maka iuran (sepenuhnya) dibayarkan oleh pemerintah," jelas Muttaqien.

Masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, setiap bulan wajib membayar iuran. Jika tidak, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara dan peserta bisa dikenakan denda.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda. Akan tetapi, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan sampai yang bersangkutan melunasi tunggakannya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Sumber Lain bpjs-kesehatan.go.id/bpjs

Tags

Terkini

Terpopuler