INFO PPPK Guru 2022 Terbaru, Anggota Komisi X DPR RI ajukan guru SLB tetap bisa mengajar di sekolah asal

11 November 2022, 14:35 WIB
Raker Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek RI /YouTube Komisi X DPR RI Channel

DESKJABAR - Berikut ini info terbaru PPPK Guru 2022, anggota Komisi X DPR RI berharap agar guru SLB tetap bisa mengajar di sekolah asal.

Hal ini disampaikan pada Raker Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek RI). 

Salah satu yang turut menjadi peserta adalah guru SLB (Sekolah Luar Biasa). 

Harapan guru SLB ini disampaikan oleh Haerul Amri, anggota DPR RI Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek RI.

"Ada harapan dari mereka (guru SLB) bahwa penempatan guru PPPK 2022 khususnya yang sekolah di SLB itu tetap bisa mengajar di sekolah asal," kata Amri.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Episode 23, Petugas Kebersihan Baru Bang Edi Mulai Bergerak, Iwan dan Didu Terancam

Hal ini karena sekolah SLB memiliki guru terbatas dari aspek khusus. 

"Karena sekolah SLB ini gurunya tidak hanya sebatas perlu pintar dan cerdas, perlu ada kesabaran khusus, ada ketelitian khusus untuk mendidik para siswa yang berkebutuhan khusus," ungkap Amri. 

Selain itu, ungkap Amri, guru SLB sangat sulit mencari guru pengganti. 

"Kalau gurunya dipindahkanm mereka akan mencari guru baru. Ini sangat kesulitan, ini pesan dari mereka," kata Amri seperti yang dikutip Desk Jabar dari YouTube Komisi X DPR RI Channel. 

Amri juga 'menyenti' Menteri Pendidikan, perihal program Program Indonesia Pintar (PIP). 

Ia menyebutkan program PIP ini harus dilakukan revisi. 

Terkait usia penerima bantuan khususnya pada SLB. 

Diketahui pada siswa SLB terdapat siswa yang kelas 1, akan tetapi usianya telah menginjak 13 tahun.

Baca Juga: Anak Gunung Krakatau Kembali Erupsi, Abu Letusan Kelabu Mengarah Ke Timur Laut

“Karena apa? Karena keterbatasan itu, nah harapan dari mereka program PIP pun ini untuk sekolah SLB itu ada pengecualian tidak harus standarisasi usia dengan sekolah yang umum,” kata Amri.

Amri juga mengatakan perlu ada kebijakan yang diatur UU. Karena siswa SLB berbeda dengan siswa di sekolah pada umumnya. 

Ada yang baru berumur 15 tahun baru masuk sekolah. 

Ada juga yang sudah lulus, tetapi tetap sekolah di situ. 

Sekilas tugas Komisi X DPR RI 

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi X DPR RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah.***

 

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler