DESKJABAR - Setelah sekian lama ditetapkan tersangka pada dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Hutabarat, akhirnya Putri Chandrawathi memakai baju tahanan juga.
Dapat kita perhatikan dalam photo, terlihat istri dari Ferdy Sambo itu keluar dari salahsatu gedung di Bareskrim Mabes Polri, memakai baju tahanan berwarna oranye, Jumat, 30 September 2022.
Penampakan itu membuktikan bahwa Polri telah resmi menahan Putri Chandrawathi pada kasus pembunuhan mantan ajudannya itu.
Putri terlihat dalam kerumunan dan didampingi Kuasa Hukumnya Febri Diansyah.
Dari Bareskrim Mabes Polri, dalam prosesi berjalan bersama kerumunan orang dan Kuasa Hukumnya itu, Putri akan diantarkan menuju rumah tahanan di Mako Brimob.
Keputusan penahanan Putri merupakan titah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menegaskan hal itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi persnya, Jumat 30 September 2022 di Jakarta.
Penahanan Putri sudah diputuskan secara matang mengingat kondisi Putri dalam kondisi sehat.
"Terkait kondisi jasmani dan psikologi saudari PC dalam keadaan baik," kata Kapolri.
Dengan demikian, setelah ditetapkan ditahan, Putri pun diharuskan wajib lapor.
"Hari ini saudara PC telah wajib lapor dan pemeriksaan terkait kesehatan terkait jasmani dan psikis," kata Kapolri.
Seperti dapat kita perhatikan dalam photo, Putri memakai baju tahanan warna oranye. Terlihat memakai masker.
Raut muka Putri tak menampakan wajah segar.
Disaat akan dijebloskannya ke bui di rumah tahanan Mako Brimob, Putri memberikan keterangannya.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," ucap Putri memberikan keterangan sambil menangis saat keluar dari gedung Bareskrim jelang diantarkan ke rumah tahanan di Mako Brimob, Jumat, 30 September 2022.
Kemudian, Putri pun melontarkan sebuah permintaan di detik-detik dijebloskannnya bui.
Selain memohon doa, Putri juga meminta perlindungan untuk anak-anaknya.
"Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujarnya
Baca Juga: KPI Soroti Kasus KDRT yang Dilakukan Rizky Billar, Boikot Pelaku KDRT dari Televisi
"Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," tambah Putri, sambil menangis.
Seperti diketahui, Putri Chandrawathi merupakan salahsatu tersangka dari tewasnya Brigadir J yang dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta, 7 Juli 2022 lalu.
Polisi menetapkan tersangka kepada Putri empat tersangka lainnya.
Para tersangka tersebut adalah, Irjen Ferdy Sambo, suami dari Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasar 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati.***