Indonesia Menuju Siaran Digital, Siaran TV Analog Dimatikan, Gunakan Set Top Box (STB) Simak Ulasannya!

29 September 2022, 09:25 WIB
Pemerintah akan mematikan siaran tv analog pada 2 November 2022 dan untuk wilayah Jabodetabek 5 Okbober 2022 beralih ke siaran tv digital. /Instagram@siarandigitalindonesia// /

 

DESKJABAR – Pemerintah pada 2 November 2022 yang akan datang secara resmi akan mematikan siaran tv analog dan Indonesia menuju siaran tv digital.

Di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) pemerintah secara resmi akan mematikan siaran tv analog atau Analog Swict Off (ASO) pada 5 Oktober 2022 pada pukul 24.00 WIB, dan beralih ke siaran tv digital.

Masyarakat yang ingin menikmati siaran tv digital segera miliki alat bantu yakni Set Top Box (STB) untuk menangkap signal frekuwansi digital.

Indonesia menuju siaran digital, saat ini 90 wilayah layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital.

Baca Juga: ADA HADIAH KECE BOSQU, Buruan Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru 1 Menit yang Lalu, GRATIS dari GARENA

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kominfo (Kemenkominfo) telah menyiapkan Indonesia menuju siaran digital di 112 wilayah layanan, dilansir Deskjabar.com dari Indonesiabaik.id.

Berdasarkan pantauan Kemenkominfo jumlah lembaga penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 566 dari 933 pemegang izin siaran analog.

Sebanyak 341 daerah administratif kabupaten/ kota di seluruh Indonesia akan segera beralih ke siaran digital.

Ada sekitar 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan negara, dalam waktu dekat masyarakat di daerah-daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya Antisipasi Jakmania ke Bandung Nonton BRI Liga 1

Kriteria suatu wilayah bisa diberlakukan siaran digital sebagai berikut:

1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya.

2. Wilayahnya sudah siap digantikan dengan siaran TV digital.

3. Bantuan rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Diketahui pemerintah telah memberikan bantuan Set Top Box (STB) untuk 6,7 juta Rumah Tangga (Ruta miskin) diseluruh Indonesia.

Baca Juga: DITANGKAP di Lemari Pakaian, Detik-Detik Penangkapan DN Aidit, Tokoh Sentral Dibalik Peristiwa G30S PKI

Bantuan Set Top Box (STB)

Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2021, penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada Rumah Tangga Miskin (Ruta Miskin) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan dalam hal penyediaan STB tersebut tidak mencukupi dapat berasal dari bantuan pemerintah.

Kriteria penerima bantuan Set Top Box (STB adalah:

1. Rumah Tangga (Ruta Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

2. Memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terrestrial.

3. Lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital terrestrial.

Persyaratan penerima bantuan STB:

1. Rumah tangga Miskin bersedia menerima bantuan STB.

2. Satu Rumah tangga Miskin hanya menerima satu bantuan STB.

Informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi nomor WhatsApp +62811-8202-208 chatbot WhatsApp Migrasi Siaran Digital ketik “Kominfo”.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler