KARIR FERDY SAMBO BERAKHIR SUDAH !!

19 September 2022, 16:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo dengan istrinya, Putri Chandrawathi saat mengikuti gelar rekonstruksi di dua TKP di Jakarta, di Jalan Saguling III dan Jalan Duren Tiga beberapa waktu lalu. /ANTARA/sultra.antaranews.com

DESKJABAR - Irjen Ferdy Sambo salahsatu polisi yang karirnya cemerlang diantara polisi lainnya.

Dalam waktu yang sangat singkat, karir Ferdy Sambo melejit bak bus yang menyusuri aspal jalanan pada malam hari.

Dari semula berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bisa melejit menjadi perwira tinggi bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Baca Juga: Daftar Desa di Jabar yang Dilalui Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya: Daerah Anda Termasuk?

Baca Juga: 2 Wisata Terbaru Perkebunan Teh Gunung Mas Puncak Bogor, Recommended Buat Yang Lagi Menggebu-gebu Mau Hanimun

Ferdy Sambo menyandang pangkat AKBP pada tahun 2016. Saat berpangkat AKBP, Sambo pernah menjabat Kapolres Brebes, Jawa Tengah pada tahun 2013.

Tak lama kemudian, Sambo naik pangkat hingga diketahui menduduki jabatan Kadiv Propam Polri pada 2021 dengan pangkat Irjen.

Kenaikan pangkat Sambo dari AKBP menuju Irjen ini tentu menuai sorotan. Publik heran kenaikan pangkatnya bisa secepat itu.

Dari AKBP menuju Irjen hanya butuh waktu 6 tahun. Ada apa gerangan?

Baca Juga: Inilah Lokasi 10 Gerbang Tol Getaci, Tahap 1 Gedebage-Garut-Tasikmalaya Beroperasi Tahun 2024

Baca Juga: Run Vaganza SATAS Luncurkan Buku 66 Tahun, Membumi Silih Asah Silih Asuh dan Silih Asih serta Saling Wawangi

Belakangan dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, peran Sambo moncer sebagai Kadiv Propam.

Sambo pun juga berambisi untuk terus naik hingga pangkat Jenderal. Isu beredar, Sambo ada keinginan untuk menjadi Kapolri di masa yang akan datang.

Namun, harapan itu kini pupus sudah. Sambo harus terhenti dengan pangkat Irjen. Bahkan, Sambo harus rela menghentikan karirnya di institusi Polri pasca dipecat dalam sidang KKEP di Mabes Polri.

Sidang yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto memutuskan penolakan banding yang sebelumnya dimohonkan Ferdy Sambo pada sidang KKEP sebelumnya pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya Segera Dibangun, Akan Ada Terowongan Mirip Cisumdawu?

Baca Juga: Klarifikasi Arie Untung Terkait Tuduhan Poligami, Arie : Mohon Maaf Kepada Istriku...

Dengan putusan tersebut, Ferdy Sambo pun sudah resmi dipecat dari Polri.

"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022

Pada agenda sidang ini, Sambo tidak dihadirkan karena tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan, para pengadil dan penentu kebijakan dalam sidang KKEP ini sudah memeriksa berkas sedemikian lengkap.

Baca Juga: Catat! Pasar Murah 2022, Pemkot Bandung Hingga 11 Oktober 2022, Harga Sembako Murah, Ini Daftar Lokasinya

Kemudian, meneliti dengan seksama, antara lain ; pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP dan memori banding.

Selain itu, tim KKEP banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum hingga amar putusan dan pembacaan putusan KKEP banding.

Dedi menegaskan, putusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," ucap Dedi.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tanpa Ampun

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Selain Sambo, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, yakni, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancama hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Selain tersangka pembunuhan, Sambo merupakan tersangka obstruction of justice. Dia terbukti menghalangi penyidikan dan proses hukum dalam kasus tersebut. ***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler