Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Kapolri Terima Surat, Kenapa?

25 Agustus 2022, 07:55 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri. Suratnya sudah sampai di meja Kapolri. /IG Divisi Propam Polri/

 

DESKJABAR - Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga mengundurkan diri dari Polri.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri rapat dengan para anggota DPR RI Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.

Kepada wartawan, Listyo mengatakan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu disampaikan oleh Ferdy Sambo. Dan kini, suratnya sudah sampai di meja Kapolri.

"Ada suratnya,” ungkap Kapolri usai menghadiri rapat dengan para anggota DPR RI Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Perjalanan Malam Jumat Lintas Hutan Ciwidey, Bandung ke Cianjur : Wisata Asyik, Tegang, dan Horror

Namun, pada saatnya kini pengunduran diri itu masih dalam tahap penggodogan. Hal ini juga perlu melalui proses pertimbangan yang matang.

"Sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” jelasnya.

Bisa saja, kata Listyo proses pengunduran diri itu tidak bisa dilakukan karena berbagai alasan.

"Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya menambahkan.

Baca Juga: Rapat Kapolri Bahas Ferdy Sambo dan Brigadir J, DPR Malah Ribut dari 303 hingga Pertanyaan Sudah Doktor Belum?

Sementara itu, Listyo juga mengatakan sebelumnya bahwa sidang etik akan dilakukan terhadap Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sidang akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Dalam kesempatan itu, jelas Kapolri, Irjen Pol. Ferdy Sambo juga akan turut dihadirkan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler