Putri Chandrawathi Tersangka Susul Suaminya Irjen Ferdy Sambo, Penerapan Pasalnya Mengerikan Ancamannya Mati

19 Agustus 2022, 16:47 WIB
Mengerikan, Putri Chandrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. terancam hukuman mati. Mabes Polri menetapkan tersangka kepada Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Duren Sawit, Jum'at, 8 Juli 2022. Dok. Humas Polri /


DESKJABAR - Mabes Polri sudah memutuskan status hukum kepada Putri Chandrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Duren Sawit, Jum'at, 8 Juli 2022.

Hal tersebut diungkapkan Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at, 8 Juli 2022 siang ini.

Baca Juga: Paling Enak! 5 Kuliner Bandung Malam Hari Hits Banget, Murah Cocok Buat Kantong Mahasiswa, Artis Juga Suka

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at.

Penerapan tersangka ini menyusul suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu bersama tiga anak buahnya, yakni, Bharada E, Bripka RR dan KM (sipil).

"Untuk penerapan pasal, penyidik yang akan mengumumkan," kata Agung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan terkait penerapan pasal kepada Putri.

Baca Juga: Breaking News! Akhirnya Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Putri dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Mengerikan juga memang. Artinya, penerapan pasal kepada Putri sama halnya dengan suaminya, Ferdy Sambo dan ketiga anak buahnya, antara lain ; Bharada E, Bripka RR dan KM.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Demikian disampaikan. Dengan demikian, setelah penetapan tersangka kepada Putri, tersangka keseluruhannya menjadi lima orang.

Penyidik akan memproses lebih lanjut terhadap ke lima tersangka ini.

Termasuk juga mengembangkan kasus ini, apakah masih ada tersangka lain atau keterlibatan polisi lain.

Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman Vs Persib Bandung BRI Liga 1, Tayang Mulai Pukul 20.30 WIB

Seperti diketahui, Brigadir J tewas mengenaskan setelah ditembak secara membabi buta di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Selain ditembak, para pelaku juga diduga melakukan penganiayaan kepada Brigadir J dengan cara memukul dan menyayat beberapa bagian tubuh Brigadir J.

Terkait motif pembunuhan ini kini masih didalami.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku bahwa telah merekayasa kronologi kasus ini.

Dia mengatakan sebelumnya yang terjadi di rumah dinasnya pada saat ini adalah tembak menembak antara sesama anak buahnya, yakni, Bharada E dan Brigadir J.

Baca Juga: Kucing dan Hewan Peliharaan Sakit? Bawa ke RS Hewan Jabar atau Puskeswan Seputar Bandung, Ini Alamatnya

Pemicunya adalah pelecehan seksual yang dilakuan Brigadir J kepada istri Ferdi Sambo, Putri.

Ketika Brigadir J mau melakukan pelecehan seksual, Putri yang ada di kamar bawah teriak dan terdengar oleh Bharada E.

Seketika Bharada E turun ke bawah dan bertanya apa yang terjadi. Bukannya malah dijawab, tapi Brigadir J malah membalas dengan tembakan.

Brigadir J melesatkan 7 tembakan dan tembakannya tidak mengenai Bharada E sama sekali.

Sementara, Bharada E melesatkan 5 kali tembakan dan mengenai semua.

Rekayasa kronologi ini akhirnya terbantahkan setelah adanya desakan dari publik.

Akhirnya Ferdy Sambo mengakui apa yang sebenarnya terjadi, bukan tembak menembak tapi yang terjadi adalah penembakan. ***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler