Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J Diumumkan Besok, Siapa? Timsus Periksa Ferdy Sambo Tadi Sore

8 Agustus 2022, 20:30 WIB
Timsus dipimpin langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimbob. Akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J yang akan diumumkan Timsus besok /ANTARA/HO-NTMC Polri/am/


DESKJABAR - Terungkap, akan ada tersangka baru yang akan diumumkan Selasa, 9 Agustus 2022 besok dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka baru terkait kasus kematian Brigadir J itu akan diumumkan oleh Timsus.

Sempat beredar kabar bahwa pengumuman tersangka baru kasus kematian Brigadir J itu akan dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022 malam ini.

Namun kemudian diperoleh keterangan dari Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, pengumuman tersangka baru kasus Brigadir J akan dilakukan Selasa, 9 Agsutus 2022 besok.

"Tunggu ekspos besok ya," kata Agus seperti dirilis Antara, Senin, 8 Agsutus 2022.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan, tersangka kasus kematian Brigadir J sudah tiga orang.

Baca Juga: Brigadir RR yang Awalnya Mengaku Sembunyi di Balik Kulkas, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

Hal itu diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Senin sore tadi.

"Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang, pasalnya 340 juncto Pasal 338, 340 pembunuhan berencana," ungkap mantan Ketua MK tersebut.

Siapa tersangka ketiga dalam kasus kematian Brigadir J?

Belum ada keterangan. Kepada media, hingga hari ini polisi baru merilis dua tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Sosok Atasan yang Memerintahkan Bharada E Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J

Diduga, tersangka ketiga ini sudah menjadi bahan pembicaraan ketika sejumlah menteri berada di dalam istana kepresidenan.

Seperti diberitakan, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian Brigadir RR disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus periksa Ferdy Sambo

Sementara itu, Timsus yang dipimpin langsung Komjen Gatot Eddy Pramono memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo.di Mako Brimob, Klapa Dua, Depok, tadi sore.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jenguk Suami di Mako Brimob, Bikin Trenyuh, Begini Penampakannya

Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus dengan dipimpin Wakapolri, melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Selain itu, Timsus juga melakukan pemeriksaan kembali hasil laboratorium forensik.

Menurut Dedi, hasilnya akan dirilis besok.

Siapa tersangka yang akan diumumkan besok setelah Timsus yang dipimpin langsung Wakapolri melakukan pemeriksaan di Mako Brimob?. Kita tunggu besok.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler