DPO Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejakgung, Rugikan Negara 120 miliar

4 Agustus 2022, 12:58 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp 120 miliar. /Instagram @kejaksaan.ri/

DESKJABAR – Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengamankan Agus Budi Santoso, buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan tahun 2022.

Ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Rp 120 miliar, ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Agus Budi tidak datang dan buron.

Mantan Presiden Direktur PT Rifan Financindo tersebut ditangkap oleh Kejakgung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di bilangan Bogor, lalu dijebloskan ke Rutan Salemba.

Baca Juga: IRJEN POL Ferdy Sambo Meminta Maaf kepada Polri, Brigadir J Dituduh Telah Mengganggu Istri dan Keluarganya

Kejakgung dan Kejaksaan negeri Jakarta Pusat tangkap tersangka kasus korupsi Bank Mandiri Agus Budi Santoso, setelah dinyatakan DPO dan buron selama kurang lebih sepuluh tahun.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta pusat melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Agus Budi Santoso,” ungkap kasi intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Jakarta.

Agus Budi Santoso diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya Bani menjelaskan bahwa Agus Budi Santoso ditangkap di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, kota Bogor pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar jam 13.40 WIB.

Diketahui, bahwa kasus ini terjadi sekitar tahun 2002, terdakwa Agus bersama-sama melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Buruan Bestie, Ada Bundle Enflamed Immortal & Antiquated Tattoo GRATIS, Cek Kode Redeem FF 3 Agustus 2022

Kasus yang menyeret dirinya adalah kasus korupsi pada Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 120 miliar.

Terpidana Agus Budi Santoso dinyatakan sebagai DPO, karena mangkir saat akan dieksekusi menjalani putusan pengadilan.

Usai ditetapkan buron, tim kejaksaan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk dilakukan eksekusi.

Identitas Terpidana yang diamankan Tim Tabur yaitu:

Nama lengkap: Agus Budi Santoso

Tempat lahir : Jakarta

Tanggal lahir/umum: 12 Agustus 1962 (59 tahun)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal: Jalan Bacang II No 5 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Pekerjaan : Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas.

Baca Juga: Janjikan Lebih Seram dari Sekuel Pertama, Joko Anwar Optimis Pengabdi Setan 2 Lebih Sukses, Berani Nonton?

Diketahui Agus Budi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler