Viral, Pipit Heryanti, Kades Lambangsari Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Karena Pungli

4 Agustus 2022, 08:44 WIB
Kades Lambangsari, Bekasi Pipit Heryanti tersangka korupsi. /pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penahanan Pipit Heryanti dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa yang pernah mendapatkan penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada dua tahun silam.

Dari hasil penyidikan, tersangka Pipit diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menyebutkan penyidikan yang dilakukan Kejaksaaan Negeri Bekasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Communion Ramai Di Tweet Netizen Malaysia, Mampukah Ulang Sukses Sekuel Pertamanya

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Siwi.

Siwi melanjutkan, Tersangka Pipit diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Warga yang telah mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan kepada masing-masing Ketua RT.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Dari Ketua RT, selanjutnya diteruskan kepada ketua RW, Kepala Dusun, Kasi Pemerintah, Sekretaris Desa dan terakhir diserahkan kepada ke Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Untuk penyelenggaraan PTSL, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan pertemuan bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT. Hasil pertemuan bersama itu Kepala Desa Lambangsari meminta uang kepada warga yang mau mengikuti program PTSL.

Jumlah uang yang harus dibayar untuk pengurusan PTSL Sebesar Rp 400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, di luar biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya yang kemudian dibebankan kepada pemohon,” ucap Siwi.

Baca Juga: Memiliki Udara Dingin, Hits Objek Wisata The Soemo Hills dan Bromo Camp House, Pilihan Travelling Favorit

Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Bekasi, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat.

Jumlah tersebut diperoleh dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466.000.000.

Kejaksaan menduga uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar, karena Ada beberapa pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

Seperti dtulis pikiran-rakyat.com oleh Tommi Andryandy, berjudul "Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat"

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler