DESKJABAR - Kasus Brigadir J belum rampung, Bharada E kini telah aktif di Korps Brimob Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Bharada E alias Richard Eliezer masih menjalankan tugasnya di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob).
Bharada E kembali ke Korps Brimob Polri karena statusnya masih menjadi saksi di kasus tembak menembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta SElatan pada Jum’at 8 Juli 2022 lalu.
Meski begitu, Irjen Dedi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan penarikan Bharada E ke Korps Brimob Polri.
Korps Brigadir Mobil atau biasa dikenal dengan sebutan Korps Brimob Polri adalah kesatuan operasi khusus yang bersifat paramiliter milik Polri.
Ada dua kesatuan Korps Brimob Polri yakni Gegana dan Pelopor.
Tugas Korps Brimob Polri antara lain menangani hal yang bersifat anti separatis dan anti pemberontakan dan operasi militer.
Beberapa tugas utama Korps Brimob Polri antara lain :
Penanganan terorisme domestik
Penanganan kerusuhan
Penegakan hukum berisiko tinggi
Pencarian dan penyelamatan (SAR)
Penyelamatan sandera
Penjinakan bom (EOD)
“Ya, karena statusnya masih sebagai saksi,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Status Hukum Bharada E sebagai Saksi
Bharada E atau Richard Eliezer statusnya kini masih sebagai saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kasus ini bermula dari Putri Candrawathi, Istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berteriak minta tolong. Suara teriakan itu didengar Bharada E yang berada di lantai dua.
Saat berada di bawah tangga, Bharada E melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Bharada E bertanya, “ada apa?” namun, pertanyaannya justru disambut tembakan dari Brigadir J.
Baku tembak tidak terelakan, hasilnya Brigadri J tewas.
Brigadir J menembakan tujuh peluru, sementara Bharada E melepaskan lima peluru.
Brigadir J tewas dengan 7 luka yang bersarang di tubuhnya.
“Tindakan yang dilakukan oleh Bharada E untuk melindungi diri, karena ancaman dari Brigadir J. Saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin 11 Juli 22 lalu.
Sementara itu, Bharada E sudah diperiksa Komnas HAM. Dalam keterangannya aksi penembakan itu ditengarai dalam bentuk respon dan refleks dari tindakan yang dilakukan Brigadir J.
Secara sekilas, kasus tembak menembak polisi ini terlihat mudah karena adanya saksi, korban, lokasi yang jelas dan pelaku.
Namun sangat minim keterangan saksi dan diperparah dengan kondisi CCTV yang rusak.
Irjen Pol Ferdy Sambo telah Dinonaktifkan dari Kasatgassus
Seperti yang dikutip ANTARA, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Polri (Kasatgassus Polri).
Baca Juga: VIRAL! Foto + Video Syur Wanita Muda Cantik Garut: Bikin Penasaran Banyak Dicari Warganet
“Jabatan Kasatgassus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgassus yang disandangnya otomatis akan hilang,” ucap Direktur Ekssekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lmekapi) Dr Edi Hasibuan, Minggu 22 Juli 2022.
Jabatan Kasatgassus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Dalam kesempatan itu, Edi mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo tidak bisa menekan dan menintervensi dalam kasus ini.
Edi menambahkan, posisi Ferdy Sambo kini sudah bisa berbuat apapun dan hanya menunggu nasib sampai Kasus Brigadir J ini terungkap.
Baca Juga: Trik Jitu Cara Membuka Blokir PSE Kominfo, Hanya Setting DNS di Google Chrome
Terlebih kasus penembakan Bharada E yang membunuh Brigadir J ini telah ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim.
Kesimpulannya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari dua jabatan di Kepolisian yakni Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri.***