KASUS ACT, Polisi Tetapkan Tersangka, Wakil Gubernur Jabar Bela Pentren Peradaban di Tasikmalaya

26 Juli 2022, 12:12 WIB
Kasus ACT terus bergulir dan polisi telah menetapkan tersangka, Ini pendapat Wagub Jabar Uu Ruzhanul /act.id

DESKJABAR - Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir, kini polisi sudah menetapkan tersangka.

Dalam kasus ACT itu selain menetapkan tersangka petinggi ACT juga terseret nama Pesantren Peradaban Tasikmalaya.

Pesantren itu disebut turut menikmati uang dari penyalahgunaan donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Donasi Yayasan ACT

Bareskrim Polri menyebut, Pesantren Peradaban Tasikmalaya turut mendapatkan bantuan pembangunan uang pembangunan sebesar Rp8,7 miliar.

Alokasi uang diberikan para petinggi ACT yang kini sudah berstatus tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan, total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar.

Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar," kata Helfie.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa pesantren yang telah di danai ACT itu diharapkan tidak menjadi korban dari para tersangka kasus ini. Menurutnya, pemerintah harus bisa selamat daripada aset ACT itu sendiri.

"Terutama santri, justru umat atau pemerintah harus bisa selamatkan aset ACT seandainya ada keputusan lain dari pemerintah soal ACT ini. Atau bisa ditindak bagaimana kan lah, sesuai aturan," ujar Uu, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peran Empat Orang Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Selain itu, Uu meminta agar aparat hukum bisa memberikan keadilan. Pesantren Peradaban Tasikmalaya, kata dia, nantinya bisa tidak dibekukan dan lebih baik diberikan pembinaan agar santri tidak menjadi korban dalam kasus ini.

"Kalau aset pesantren tidak dibekukan apalagi dibubarkan, kalau perlu pesantren tersebut diserahkan pada MUI untuk dibina, atau ke Kemenag dikelola dengan baik supaya pesantren tersebut tidak bermasalah," ungkapnya.

Seandainya ada faham atau kegiatan yang bertentangan dengan aturan daripada Pesantren Peradaban Tasikmalaya, Uu menjelaskan, aparat penegak hukum bisa lebih fokus ke kasus dari para petinggi ACT itu sendiri.

"Jangan sampai ACT sudah ada tersangka pesantren dibekukan atau dibubarkan, akhirnya santri jadi korban dan pesantren tidak bermanfaat," ucapanya.

Sementara, Uu mengatakan, saat ini pesantren dibutuhkan untuk meningkatkan keimanan dan takwa di masyarakat. Sehingga, pesantren yang sudah menjadi korban itu tidak turut dinonaktifkan.

"Tapi kalaupun perlu ada sedikit perubahan manajemen, tapi itu jika ada masalah di pengurusannya. Kalau tidak dimasalahkan orang tersebut melanjutkan saja," katanya.

Baca Juga: Selesai Jalani Pemeriksaan, Mantan Presiden ACT, Ahyudin Ikhlas Jadi Tersangka

Uu menambahkan, membuat pesantren itu tidak mudah, uang untuk pembangunan juga tergolong tidak sedikit. Oleh karena itu, Uu minta Pesantren Peradaban Tasikmalaya jangan dinonaktifkan, tapi diberikan pembina.

"Buat pesantren selain itu butuh dana pembangunan, kemudian butuh kemampuan manejerial, gak gampang. Jadi mohon tidak dibubarkan atau dibekukan kalau perusahaan kembali pada aturan yang ada," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler