Akhirnya Dua Tim Khusus Turun Ungkap Kematian Brigadir J di Rumah Kadiv Propam

15 Juli 2022, 20:24 WIB
Dua tim khusus akan bekerja untuk mengungkap kematian Brigadir J dalam peristiwa adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri /PMJNews/Dok Net//

DESKJABAR- Akhirnya ada dua tim khusus yang akan bekerja untuk mengungkap kematian Brigadir J dalam peristiwa adu tembak di rumah Kadiv Propam.

Dua tim khusus yang akan bekerja mengungkap kasus kematian Brigadir J tersebut adalah tim yang dibentuk Kapolri dan tim yang dibentuk Komnas HAM.

Keberadaan dua tim khusus untuk mengungkap kematian Brigadir J, terungkap ketika Komnas HAM menerima kunjungan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bersama para petinggi Polri lainnya, Jumat 15 Juli 2022. Petinggi Polri tersebut di antaranya Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, pembentukan tim khusus, baik oleh Kapolri maupun Komnas HAM, untuk menjawab rasa keadilan bagi korban dalam peristiwa kematian Brigadir J.

"Ini untuk menjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, termasuk bagi publik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip dari Antara, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Tetap Independen dalam Tim Khusus Penyelidikan Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Dalam praktiknya, Komnas HAM dan Polri akan berkoordinasi secara intensif guna memperdalam tugas masing-masing terkait pengungkapan kematian Brigadir J.

Namun Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya menyambut baik langkah Kapolri yang melibatkan Komnas HAM untuk mengusut kematian Brigadir J tersebut. Menurutnya, langkah Kapolri tersebut merupakan bentuk keterbukaan instansi kepolisian.

Menurut Ahmad Taufan, pihaknya akan bekerja dengan mengedepankan prinsip imparsial untuk menjaga integritas dan impedensi Komnas HAM.

Sekarang ini, Komnas HAM sedang dinilai oleh Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI), yaitu badan perwakilan lembaga hak asasi manusia nasional dari seluruh dunia.

Baca Juga: Polisi Sita Decoder CCTV di Pos Satpam Komplek Rumah Kadiv Propam

Ia menegaskan, pentingnya menjaga imparsialitas, independensi, dan integritas bukan semata-mata kepentingan Komnas HAM, melainkan kepentingan bangsa dan negara juga.

Ditambahkan Ahmad Taufan, dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM akan bekerja dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Komnas akan melakukan pemantauan dan penyelidikan menyeluruh, termasuk monitoring terhadap proses penegakan hukum.

Namun tujuannya sama agar baik Komnas HAM maupun Polri bisa membuka pa yang sesungguhnya terjadi dalam kematian Brigadir J.

Baca Juga: Beredar, Video Irjen Pol Ferdy Sambo Menahan Tangis, Merebahkan Kepala di Dada Kapolda Metro Jaya

Sementara itu, Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono menjelaskan, kedatangannya ke Komnas HAM untuk berkoordinasi terkait penanganan peristiwa kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam.

Wakapolri juga mengatakan, Polri dan Komnas HAM memiliki standar operasional masing-asing dalam melakukan pengungkapan.

"Namun di lapangan kedua tim akan saling berkoordinasi," paparnya.

Contohnya, jika Komnas HAM membutuhkan data laboratorium forensik atau kedokteran forensik, Polri akan membantu tim Komnas HAM.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler