DESKJABAR - Sejak Bripka Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim, muncul cuitan netizen yang menyoroti penahanan tersangka itu.
Seperti.diketahu Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan dengan aborsi kandungan kekasihnya NWS (23), mahasiswi Universitas Brawijaya yang tewas setelah bunuh diri meminum racun.
Saat ini viral beredar foto gembok sel penjara, dimana Bripda Randy ditahan. Netizen ramai berkomentar menyoroti gembok yang digantung di jeruji sel. Netizen juga heran kenapa Bripda Randy masih diikat tangannya, padahal sudah ada di dalam sel.
“Formalitas gak nih dokumentasinya???? @DivHumas_Polri," cuit salah seorang netizen di akun Twitter-nya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, foto Bripda Randy ditahan bukan formalitas. Dedi memastikan jika Polri tegas dan profesional dalam penanganan kasus yang menjerat Bripda Rendy.
"Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan)," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, wartawan, Senin 6 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan Bripda Randy benar-benar telah ditahan di sel Polda Jatim.
"RB dijerat dengan pidana umum dan kode etik. Pasti (dipastikan Randy ditahan),"tandas Ramadhan.