Bukan Pemberhentian Massal, Honorer Dihapus 2023 Diarahkan Jadi CPNS atau PPPK, Ini Kata Menpan-RB

23 Juni 2022, 19:00 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penghapusan honorer 2023 bukan berati pemberhentian massal, melainka penataan agar diarahkan menjadi CPNS, PPPK atau outsourcing /Deskjabar/Yedi Supriadi /

DESKJABAR - Tahun 2023 tenaga honorer di intansi pemerintah akan dihapus. Mereka kemudian diarahkan menjadi CPNS, PPPK dan outsourcing.

Kebijakan tenaga honorer dihapus dan diangkat menjadi CPNS, PPPK dan outsourcing ini sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022.

Jadi, kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, isi Surat Edaran tersebut bukan berarti tenaga honorer dihapus secara massal, melainkan mengharuskan pemerintah daerah menata tenaga honorer agar diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penataan tenaga honorer itu, lanjut Menpan RB, pemda diarahkan agar menata honorer sehingga statusnya menjadi CPNS, PPPK, dan outsourcing.

Baca Juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Bupati Garut : Jika Dialihkan ke PPPK Harus Mengeluarkan Rp300 M!

Honorer yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," katanya kepada wartawan Selasa, 21 Juni 2022.

Dengan hasil penataan tersebut, maka mulai 2023, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apakah tahun 2023 ada peluang honorer diangkat langsung jadi CPNS tanpa mengikuti seleksi?

Baca Juga: Gaji ke- 13 PNS Pemkab Garut Dibayarkan Juli 2022, Honorer Menerima? Simak Surat Edaran Sekda

Melihat bunyi Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 ternyata tidak ada pengangkatan langsung honorer menjadi PNS.

Semua tenaga honorer yang ada di lingkungan intansi pemerintahan bisa diangkat CPNS atau PPPK apabila lolos seleksi CASN.

Baca Juga: Resah Terkait SE Kementrian PAN-RB, Paguyuban Honorer Ciamis Audiensi dengan Bupati Herdiat

Hal ini juga sempat dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce kepada wartawan pada April 2022 lalu.

Ia mengatakan, tenaga honorer tidak bisa diangkat otomotis baik untuk CPNS maupun PPPK.

Pengangkatan honorer menjadi CPNS atau PPPK, lanjutnya, dilakukan lewat seleksi CASN.

Itulah penjelasan mengenai honorer dihapus tahun 2023.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler