Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 CAIR 50 Persen Lebih Besar: Cek Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 untuk ASN

2 Juni 2022, 15:24 WIB
Illustrasi PNS yang akan menerima gaji-13 di bulan Juli 2022 /Menpan.go.id/

DESKJABAR - Kabar gembira gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan 2022 akan cair 50 persen lebih banyak.

Cek jadwal pencairanran gaji ke-13 PNS dan pensiunan di artikel ini.

Jangan sampai kelewatan, gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini untuk kamu yang sedang menunggu kabar gaji-13 ASN.

Memasuki bulan Juni, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengetahui informasi terbaru terkait pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, hingga Polri.

Untuk diketahui, pemerintah telah merilis kriteria dan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk tahun 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mendapat gaji ke 13 yang nilainya lebih besar dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Cair, Berapa Gaji Pokok ASN/PNS dan Pembayaran Pensiunan Serta Besaran Tunjangan

Jadwal Cair Gaji ke 13 2022

Jadwal pencairan gaji ke 13 tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Permen tersebut berisi Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022.

Merujuk pada Pasal 12 beleid menyebutkan gaji ke 13 PNS ini akan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022.

Jika Gaji 13 ini belum dibayarkan tepat waktu, maka pencairan paling lambat dilakukan setelah bulan Juli.

Golongan yang akan mendapatkan gaji-13 PNS dan Pensiunan antara lain: PNS atau ASN, PPPK, TNI, Polri, Pejabat negara atau kelengkapan negara, dan pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Daftar Lengkap Jumlah Besarannya

Berapa besaran gaji-13 PNS dan pensiunan?

Daftar Besaran Gaji Ke-13

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

Baca Juga: Gaji ke- 13 di Pemkab Garut Segera Dibayarkan, Ini Surat Edaran Tentang Besaran dan Tanggal Pencairannya

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.

Demikian informasi terbaru pencairan gaji ke 13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri, hingga PPPK. Lengkap dengan besaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler