GAJI KE-13 Pencairan Dipercepat Tanpa Potongan dan Lebih Besar? INI JADWAL PENCAIRAN dan BESARAN GAJI KE-13

2 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Ada kabar pencairannya akan dipercepat dan keterima utuh tanpa potongan serta jumlahnya lebih besar dari tahun sebelumnya / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

DESKJABAR - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan.

Tersiar kabar gembira, jika gaji ke-13 untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, pada tahun 2022 ini pencairan akan dipercepat.

Selain itu, gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan juga akan diterima utuh tanpa potongan dan besaran nominalnya lebih besaran dari tahun sebelumnya. Benarkah?

Baca Juga: Mencegah ULAR Masuk Rumah dengan GARAM Ternyata Hanya Mitos: INI CARA YANG BENAR!

Di bawah artikel ini, ada informasi lengkap jadwal waktu pencairan, daftar nominal besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan soal tunjangan kinerja atau tukin yang membuat gaji ke-13 tahun 2022 lebih besar dibanding sebelumnya.

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, pada 13 April 2022 lalu Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan bahwa gaji ke-13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera dicairkan.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Pensiun,” kata Presiden Jokowi.

Naik 50 Persan Berkat Tukin

Benarkan gaji ke 13 tahun ini untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen?. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen”, katanya.

Dengan adanya tukin, gaji ke-13 tahun 2022 berbeda dengan tahun lalu yang tidak menghitungkan tunjangan kinerja (Tukin) ke dalam pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: GAJI KE-13 CAIR, Tapi Maaf Dua Kategori PNS, Polri dan TNI Ini Tidak Akan Menerima: KATEGORI APA?

Namun begitu, jelas Sri Mulyani, tambahan tunjangan kinerja 50 persen itu hanya diberikan untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” katanya.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, Sabtu 16 April 2022 lalu juga menjelaskan alasan pemberian gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini.

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," kata Sri Mulyani.

Benarkah Pencairan Dipercepat?

Terkait adanya bocoran bahwa pencairan gaji ke-12 untuk ASN/PNS,TNI, Polri dan pensiunan akan dicairkan lebih cepat, ternyata hingga hari ini belum ada informasi resmi.

Sehingga kemungkinan besar pencairan gaji ke-13 tetap sesuai jadwal semula yakni Juli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022 pasal 12.

Adapun besaran nominal gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS,TNI, Polri dan pensiunan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

Selain itu, PP no 16 tersebut dipertegas oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022. Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana sisebutkan keterangan “dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara”.

Bagaimana perhitungannya dan berapa nominal jumlah gaji ke-13 tahun 2022 untuk ASN/PNS,TNI, Polri dan pensiunan? Berikut perinciannya.

Baca Juga: YORIS PANIK?, Kasus Subang MAKIN ANEH: Lagi Yoris Ujug-Ujug Cabut Kuasa Hukum, Achmad Taufan Menjelaskan

Daftar Jumlah Nominal Besaran Gaji Ke-13

Berikut daftar besaran nominal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.

Demikian informasi tentang gaji ke-13 tahun 2022 yang akan segera dicairkan oleh pemerintah untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id sumber lain

Tags

Terkini

Terpopuler