GAJI KE-13 CAIR TANPA POTONGAN: Ini Jadwal Cair dan Besaran Gaji Ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

1 Juni 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Gaji ke-13 segera cair tanpa ada potongan sedikitpun. /Pexels/Robert Lens/

DESKJABAR - Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan. Gaji ke-13 dipastikan akan segera cair.

Ada bocoran, gaji ke-13 yang biasanya cair pada bulan Juli, pada tahun 2022 ini gaji ke-13 akan keterima oleh ASN/PNS. TNI, Polri dan pensiuanan lebih cepat. Jumlahnya juga lebih besar dari tahun lalu. Benarkah?

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menjamin, gaji ke-13 2022 bagi para ANS/PNS, TNI, Polri maupun pensiunan akan keteruma utuh tanpa potongan atau pemangkasan anggaran.

Baca Juga: GAJI KE-13 CAIR, Tapi Maaf Dua Kategori PNS, Polri dan TNI Ini Tidak Akan Menerima: KATEGORI APA?

Gaji ke-13 tahun 2022 ini ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, besaran THR dan gaji ke-13 untuk ANS/PNS, TNI, Polri dan pensiunan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa adanya tunjangan kinerja (tukin).

Sementara pada hitungan terbaru tahun 2022 ini, gaji ke-13 yang akan segera cair paling lambat Juli 2022, nantinya akan ada perhitungan tukin.

Di bawah artikel ini ada informasi lengkap besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Gaji ke-13 2022 telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

Selain itu, PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022. Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana sisebutkan keterangan “dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara”.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

Soal pemberian gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiuanan, ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, Sabtu 16 April 2022 lalu.

Baca Juga: FIFA MATCHDAY Timnas Indonesia Vs Bangladesh Malam Ini: Prediksi Pemain, STREAMING + SIARAN LANGSUNG TV MANA?

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," kata Sri Mulyani.

Terkait adanya bocoran bahwa pencairan gaji ke-12 untuk ASN/PNS,TNI, Polri dan pensiunan akan dicairkan lebih cepat, ternyata hingga hari ini belum ada perubahan kebijakan.

Sehingga kemungkinan besar pencairan gaji ke-13 tetap sesuai jadwal semula yakni Juli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022 pasal 12.

Informasi Besaran Gaji Ke-13

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga: YORIS PANIK?, Kasus Subang MAKIN ANEH: Lagi Yoris Ujug-Ujug Cabut Kuasa Hukum, Achmad Taufan Menjelaskan

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.

Itulah informasi tentang gaji ke-13 yang akan segera diairkan oleh pemerintah untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id sumber lain

Tags

Terkini

Terpopuler