Calon Jamaah Haji yang Belum Vaksin Covid-19 Lengkap 2 Dosis Batal Diberangkatkan

20 Mei 2022, 17:56 WIB
Calon jamaah haji yang belum mendapat vaksin Covid-19 lengkap tak akan diberangkatkan. /Pixabay /Konevi/

DESKJABAR - Calon Jamaah Haji yang belum mendapat vaksin Covid-19 lengkap dua dosis tak akan diberangkatkan.

Syarat vaksin Covid-19 lengkap dua dosis untuk calon jamaah haji merupakan persyaratan yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Vaksin Covid-19 lengkap dua dosis menjadi syarat utama dari Arab Saudi untuk para calon jamaah haji.

“Minimal calon jamaah sudah vaksin dosis lengkap (2 dosis), syukur-syukur booster sudah semua. Untuk yang belum divaksinasi dosis lengkap, ya batal, tidak diberangkatkan, sampai terdaftar sudah memiliki vaksinasi lengkap,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis 19 Mei 2022, seperti dikutip di laman kemenkopmk.go.id.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1443 H, Ini Sebaran dan Ketentuan

Muhadjir mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama dari Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah haji. Untuk itu, pihaknya akan mempercepat vaksinasi bagi calon jamaah haji yang belum mendapatkan vaksin.

Saat ini pemerintah sudah siap melayani para calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun 2022.

Berbagai skema keberangkatan haji pun disiapkan. Dalam skema tersebut termasuk protokol kesehatan penyelenggaraan haji pada masa pandemi Covid-19 , salah satunya vaksinasi.

Baca Juga: KUOTA HAJI INDONESIA, 106.000 Siap Diberangkatkan Tahun 2022, Usia 65 Tahun Apakah Bisa Berangkat?

“Memang masih ada juga yang belum divaksin, ada kemungkinan karena registrasi itu sekitar 17 ribu jamaah dan itu yang akan kita tuntaskan bersama Menkes. Makanya kita kebut vaksinasi dalam beberapa hari untuk calon jamaah haji,” ungkapnya.

Data dari Kemenkes menunjukkan, saat ini baru 76 persen calon jamaah haji yang sudah divaksin Covid-19 lengkap.

Selain vaksinasi, syarat dan ketentuan haji lainnya, kata Menko PMK akan disesuaikan dengan syarat Haji di Arab Saudi.

Baca Juga: Woow..! Segini Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji 2022 Sekarang

“Kita sangat tergantung dari Pemerintah Arab Saudi ya, mulai dari kuota, kemudian prosedur, termasuk protokolnya juga. Kalau protokol di dalam negeri juga teknisnya disesuaikan nanti dengan Arab Saudi. Kita sangat mengikuti maunya Pemerintah Arab Saudi, wong kita tamu kok,” ujar Menko PMK.

Sejauh ini tercatat ada tiga syarat perjalanan haji yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

1. Vaksinasi Covid-19 minimal vaksin lengkap,

2. PCR 72 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.

“Kemarin sempat dibahas dengan Presiden, kalau nanti mereka harus PCR itu apakah nanti disini atau di Arab Saudi, tinggal pelaksanaan teknisnya saja. Selebihnya sudah kita persiapkan,” kata Menko PMK. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler