Hari Buruh 1 Mei Cikal Bakal Pemberian THR di Indonesia, Ini Sejarahnya hingga Menjadi Hari Libur Nasional

1 Mei 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022 /Twibbonize.com/Nasir Maulana Dante/

DESKJABAR - Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.

Penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional adalah untuk mengenang tragedi buruh di Chicago, Amerika Serikat, tahun 1886, yang berujung 8 orang tokoh buruh dihukum mati.

Pada tanggal 1 Mei 1886 tersebut, ratusan ribu buruh di Chicago melakukan aksi mogok kerja hingga berhari-hari sehingga melumpuhkan Kota Chicago.

Dalam aksi yang dimulai 1 Mei itu, ratusan ribu buruh turun ke jalan bahkan dengan anak istri mereka untuk menuntut perbaikan sistem kerja buruh.

Di antaranya soal jam kerja, sebab banyak perusahaan saat itu yang mempekerjakan buruh selama 14 jam, 16 jam bahkan hingga 18 jam sehari. Mereka menuntut jam kerja dikurangi menjadi 8 jam sehari.

Puncaknya terjadi pada tanggal 4  Mei 1886. Para buruh menggelar aksi di lapangan Haymarket.

Sekitar 180 polisi kemudian datang untuk membubarkan aksi. Ketika orator terakhir siap turun dari mimbar, tiba-tiba sebuah bom meledak di barisan polisi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Mengamankan Aksi Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei, Ada 5 Tuntutan Buruh

Entah siapa yang melemparkan bom ke barisan polisi, yang pasti  terjadilah suasana riot.

Ujungnya, 8 tokoh yang dianggap bersalah divonis hukuman mati.

Tragedi ini memicu simpati dari berbagai kalangan di dunia. Akhirnya, Kongres Sosialis Internasional II di Paris 3 tahun kemudian, menetapkan bahwa tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk buruh. Pada tanggal 1 Mei buruh boleh libur untuk merayakannya dan tetap dibayar.

Di Indonesia

Ternyata, peringatan Hari Buruh di Indonesia telah dimulai pada zaman Hindia Belanda.

Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Sejak itu aksi serupa dilakukan oleh para pegawai kereta api dan perkebunan.

Bahkan pada tahun 1921, HOS Tjokroaminoto, pendiri Syarekat Islam, ditemani oleh muridnya, Soekarno, sempat berpidato dalam Hari Buruh, mewakili serikat buruh.

Baca Juga: Partai Buruh Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Aksi Turun ke Jalan Digelar 1 Mei dengan 5 Tuntutan

Setelah Indonesia merdeka, perayaan Hari Buruh pada 1 Mei tetap dilakukan. Bahkan Kabinet Sjahrir, menganjurkan para buruh merayakannya.

Kemudian lahir juga Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa tiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja.

Dua tahun setelah Undang undang itu terbit, tepatnya tahun 1950, buruh kembali menuntut hal baru yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).

Jadi, berkat perjuangan buruhlah, pemberian THR di Indonesia menjadi kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.

Sekarang ini, bukan hanya para buruh di perusahaan yang menikmati pemberian THR, tapi juga PNS dan pensiunan PNS, serta purnawirawan.

Baca Juga: Jangan Tertawa, Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Ternyata Tertulis BURUH HARIAN LEPAS

Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, perayaan hari buruh dilarang. Pada masa ini gerakan buruh sering  didentikan dengan aktivitas dan paham komunis.

Bahkan pada tahun 1960, istilah buruh juga diganti dengan istilah karyawan.

Baru pada masa reformasi, Hari Buruh kembali dirayakan. BJ Habibie sebagai presiden pertama di era reformasi,  melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.

Peristiwa paling bersejarah terkait buruh di era Reformasi, ditetapkannya Hari Buruh 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

Momentum bersejarah itu terjadi pada 1 Mei 2013, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Satu tahun kemudian, tepatnya sejak tahun 2014, setiap Hari Buruh tanggal 1 Mei, semua pegawai di negeri ini menikmati hari libur.

Begitulah sejarah 1 Mei sebagai Hari Buruh di Indonesia. Selamat merayakan Hari Buruh, selamat merayakan Idul Fitri 1443 H/2022.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Berbagai Sumber disnakertrans.sumselprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler