Penjelasan Presiden Jokowi Mengapa PPKM Level 4,3,2 Diperpanjang Setiap Minggu

16 Agustus 2021, 21:53 WIB
Presiden Jokowi menjelaskan alasan PPKM level 4,3,2 mengalami perpanjangan berkali-kali /setneg/

DESKJABAR - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali, mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.

Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di DPR mengatakan bahwa pengetatan maupun pelonggaran mobilitas paling lama dilakukan selama satu minggu. Menurutnya bahwa perpanjangan PPKM belakangan ini yang dilakukan setiap minggu bukan berarti tidak konsisten.

Jokowi mengatakan bahwa kebijakan mobilitas yang berubah setiap minggu bukanlah ketidakkonsistenan. Hal ini merupakan langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Kekayaan Pemilik Klub PSG Nasser Al-Khelaifi Capai Rp 135 Triliun

Baca Juga: Fakta Menarik Tentang Nasser Al-Khelaifi, Pemilik PSG yang Baru Kedatangan Lionel Messi

“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten.,” ujarnya.

“Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat,” paparnya.

Jokowi mengungkapkan bahwa karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi. Sehingga kebijakan harus disesuaikan.

“Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini,” ujarnya.

Baca Juga: Yuk Mengenal Lagi Makna dari Logo dan Tema HUT Kemerdekaan RI ke-76

“Maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi,” ujar Jokowi.

Perpanjangan kembali PPKM

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali, mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.

Menko Marves Luhut Panjaitan mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan dengan pertimbangan di antaranya tren penurunan kasus positif, angka kesembuhan naik, dan angka kematian menurun.

Baca Juga: Harga Tes PCR Terbaru, Pemerintah Menurunkan Harga Tes PCR Jadi Rp495 Ribu, Berlaku Mulai 17 Agustus 2021

Namun berdasarkan hasil kunjungan lapangan, Luhut menyebut masih diperlukan perbaikan di beberapa wilayah sehingga langkah preventif dilakukan.

"Langkah-langkah intervensi telah dilakukan antara lain memobilisasi pasien ke isolasi terpusat dan memastikan ketersediaan obat serta oksigen konsetrator. Sehingga minggu depan diharapkan ada perbaikan signifikan di Jawa-Bali," ujarnya.

PPKM berbasis Level sendiri telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021.

Luhut menyebut perpanjangan level 4,3 dan 2 yang dilakukan sejak 7 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang semakin baik.

Baca Juga: Cocok Dibagikan di Media Sosial, Inilah Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76

Hal ini terlihat dari tren kasus konfirmasi pada 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen. Kalau minggu lalu turun 59,6 persen, sekarang turun 76 persen.

Terkait keputusan ini akan dituangkan ke dalam Instruksi mendagri. Sebelumnya PPKM telah diperpanjang berkali-kali. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI

Tags

Terkini

Terpopuler