DESKJABAR- Pemerintah akhirnya mengeluarkan Harga tes PCR terbaru dari sebelumnya kisaran Rp900 ribu menjadi Rp495 ribu.
Penurunan harga tes PCR tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk diturunkan beberapa hari lalu.
Aturan baru ini mulai efektif besok, 17 Agustus 2021 usai surat edaran dari Kementerian Kesehatan dikeluarkan.
Baca Juga: Makna Kemerdekaan Dimasa Pandemi Corona, Tanpa Kemeriahan dan Lomba, Agustusan Terasa Hampa
Baca Juga: Arti Merdeka Di Masa Sekarang, Makna Kemerdekaan Dalam Menghormati dan Menghargai Para Pahlawan
"Mulai besok pagi berlaku, akan dikeluarkan SE-nya," kata dia
Penurunan harga itu diungkapkan langsung Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan secara vitual di YouTube Kementerian Kesehatan, Senin 16 Agustus 2021.
Kemenkes meminta Dinas Kesehatan di tingkat daerah dan kabupaten/kota untuk memberikan pemahaman pada pelaku pelaksana tes PCR.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdulnya.