Inilah 5 Aturan Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 di Masa Pandemi Covid-19

- 16 Agustus 2021, 06:43 WIB
panjat pinang cukup populer di perayaan HUT Kemerdekaan RI
panjat pinang cukup populer di perayaan HUT Kemerdekaan RI /Antara/Laila Syafarud/

DESKJABAR – HUT Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2021 sebentar lagi. Biasanya momen ini disambut suka cita oleh masyarakat Indonesia baik tua muda, laki-laki wanita, anak-anak  dan orang tua.

HUT Kemerdekaan atau yang akrab disebut agustusan identic dengan berbagai perlombaan yang melibatkan masyarakat. Itulah sebabnya mengapa momen ini sangat ditunggu-tunggu.

Namun pandemi Covid-19 membuat momen agustusan kali ini berbeda dari biasanya, karena pemerintah melarang ada kerumunan massa. Tetapi bukan berarti kita tidak bisa merayakan HUT Kemerdekaan RI, ada aturannya yang harus diperhatikan yang berisi 5 poin.

Baca Juga: Makna Kemerdekaan Dimasa Pandemi Corona, Tanpa Kemeriahan dan Lomba, Agustusan Terasa Hampa

Agustusan menjadi momen suka cita bagi semua masyarakat Indonesia baik di kota maupun di desa karena di sinilah semua orang bergembira, tertawa, bercanda.

Kampung-kampung atau tempat kita tinggal di hias menjadi semarak dengan Bendera Merah Putih yang dipasang di setiap rumah dan bangunan serta hiasin lain bernuansa merah putih.

Kemudian gapura bernuansa perjuangan dan kemerdekaan dibangun secara bergotong royong.

Baca Juga: Mau Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT Kemerdekaan, Inilah Ukuran, Larangan, dan Ancamannya

Momen perlombaan dan acara panggung menjadi momen yang banyak ditunggu-tunggu, terutama anak-anak yang bersuka cita, tertawa dan gembira karena ada pembagian kado.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x