BSU Pegawai Selama PPKM Untuk 8 Juta Pegawai dari data BPJS Ketenakerjaan Sebagai Sasaran, Simak Syaratnya

28 Juli 2021, 20:28 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebut ada 8 juta pegawai yang akan menerima BSU berdasrkan data BPJS ketenagakerjaan /ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan/

DESKJABAR - Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja sebesar Ro 1 juta rupiah akan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) salurkan untuk pegawai guna mencegah terjadinya PHK dalam masa PPKM pada tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan jumlah pegawai yang akan mendapatkan BSU menggunakan sumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang memilik data paling akurat dan lengkap.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida Fauziyah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Vincent Rompies, Pria dengan Segudang Karir dan Beragama Sama dengan Ibu Kandungnya

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021, Jamaah Indonesia Dilarang Terbang Langsung, Simak Syarat Lainnya

Dari Sumber data BPJS Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan akan ada sekitar 8 juta pekerja yang mempunyai peluang untuk mendapatkan bantuan yang sering disebut BLT Pegawai ini

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan.

Pemberian BSU bagi pegawai ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.

Baca Juga: Resep Kentang Mustofa Anti Gagal Tahan Lama, Awet dan Renyah

Baca Juga: Bakti Sosial Presisi Online Digagas Krishna Murti, GRATIS: Simak Cara Mendapatkannya Dibawah Ini

Syarat dan Kriteria Calon Penerima BSU untuk pekerja

Calon Penerima BSU merupakan pekerja/buruh calon yang berlokasi berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.***

Editor: Sanny Abraham

Tags

Terkini

Terpopuler