Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Sudah Keluar yang Menyatakan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

18 Maret 2021, 22:06 WIB
Wapres Ma'ruf Amin tegaskan bahwa fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa /Setkab/

DESKJABAR – Penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut begitu juga kampanye pemberian vaksinasi Covid-19 gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah.

Namun menjelang datangnya bulan Ramadhan yang tinggal sekitar satu bulan lagi, muncul kekhawatiran di masyarakat terkait penyuntikan vaksin Covid-19 pada saat berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa pada 16 Maret 2021. dalam fatwa tersebut manyatakan vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa.

Baca Juga: PANGANDARAN: Tahun 2022 Pemkab Alokasikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Gratis Hingga 80 M Lebih

Menurut Ma’ruf Amin, di dalam fatwa MUI disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,”katanya, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis 18 Maret 2021.

Wapres menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Solo Uji Coba 24 Sekolah Mulai Senin 22 Maret 2021

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Wapres menegaskan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi.

Vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari Covid-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: DJSN : Tidak Benar Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Masih Tetap, yang Benar Itu Adalah Naik

“Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Aman

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penggunaan vaksin teruji aman dibuktikan dengan keadaan Wapres yang baik dan sehat pasca vaksinasi.

“Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keyakinan kepada teman-teman sekalian bahwa vaksinasi ini aman,” tutur Budi Gunadi.

Baca Juga: PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL, Gubernur BI: Penurunan Suku Bunga Kredit Bank Perlu terus Didorong

Menkes juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah tahapan vaksinasi kedua, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Kekebalan secara optimal terbentuk 28 hari sesudah vaksinasi kedua.

Jadi pesan saya, kalau habis disuntik jangan langsung seperti Superman, kemudian jalan jauh ke mana-mana enggak pakai masker,” tegas Budi Gunadi.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler