Ridwan Kamil : Hanya Warga Usia 18-59 Tahun yang Boleh Divaksinasi Covid-19

- 23 Oktober 2020, 10:29 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR


DESKJABAR
- Mulai November 2020, sebagian warga Depok akan divaksin untuk kekebalan tubuh terhadap Covid-19. Namun, tidak semua golongan umur yang bisa divaksinasi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, hanya penduduk usia 18-59 tahun yang boleh divaksinasi pada pemberian vaksin tahap pertama. Atau hanya 65 persen dari total penduduk Indonesia yang berhak mendapatkan vaksin.

"Sesuai hasil kajian, kalangan masyarakat yang akan diberi vaksin adalah usia 18-59. Untuk usia di bawah 18 tahun dan di atas 59 tahun harus menggunakan rekomendasi dari dokter," kata Ridwan Kamil saat meninjau simulasi vaksinasi Covid-19, di Puskesmas Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Anggap Enteng Ancaman Corona, Presiden Brazil Sarankan Obat Anti Malaria

Sebab, vaksin yang diteliti oleh Bio Farma selaku produsen tunggal dalam negeri, menggunakan relawan di rentang usia 18-65 tahun.

"Karena relawannya tidak ada yang balita. Semua relawannya usia 18-65 tahun, jadi kalo berhasil, ya berhasilnya di usia (18-59 tahun) itu," katanya, seperti dikutip DeskJabar dari RRI.

Dampaknya adalah akan lahir kekebalan kelompok (herd immunity). Teorinya, penerima vaksin akan menyelamatkan tetangganya yang tidak menerima vaksin.

Baca Juga: Pemikiran Terselubung Dibalik Penemuan Vaksin Covid 19

"Kalau sekarang ngga pakai vaksin, Covid-19 ini tular menular terus menerus. Maka yang sudah diberi vaksin, dia jadi benteng kepada yang belum divaksin walaupun bergaul atau berkerumun dengan orang-orang yang kena Covid-19," jelasnya.

Terkait distribusi vaksin tahap pertama, Kang Emil meminta 3 juta dari total 9.1 juta vaksin untuk daerah epidemologi tinggi yaitu Bodebek. Dari 3 juta vaksin Bodebek tersebut, 300 ribu diantaranya akan diberikan kepada warga Depok.

Baca Juga: 13 Warga Korea Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Memicu Kekhawatiran di Indonesia

"Siap yang 300 ribu ini, yaitu tenaga kesehatan, TNI/Polri, profesi yang interkasinya rawan seperti petugas stasiun, petugas terminal, petugas teller hingga warga umum di zona yang rawan (zona merah)," tandasnya.***

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x