Kejati Jabar Siapkan Hadapi Praperadilan yang Diajukan Yusril Ihza Mahendra ke PN Bandung

- 2 April 2024, 14:59 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya /

Baca Juga: Mau Belanja Murah & Lengkap untuk Lebaran? ke HariHari Swalayan Dramaga Bogor, Ada Promo PAS Beli 2 Gratis 1

"Jaksa secara professional harus menjawab atas praperadilan yang telah disampaikan tanpa mengundur ngundur waktu lagi, sebagai rasa tanggungjawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujar Yusril.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah