"Jaksa secara professional harus menjawab atas praperadilan yang telah disampaikan tanpa mengundur ngundur waktu lagi, sebagai rasa tanggungjawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujar Yusril.***
"Jaksa secara professional harus menjawab atas praperadilan yang telah disampaikan tanpa mengundur ngundur waktu lagi, sebagai rasa tanggungjawab setelah menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka," ujar Yusril.***
Editor: Yedi Supriadi