Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Penasehat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara

- 20 Maret 2024, 05:19 WIB
Kejati Jabar jebloskan AN tersangka korupsi pasar Cigasong Majalengka
Kejati Jabar jebloskan AN tersangka korupsi pasar Cigasong Majalengka /


DESKJABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya menahan AN, tersangka korupsi pasar Sidangkasih Cigasong Majalengka pada Selasa 19 Maret 2024 malam. Peran tersangka diungkap oleh penyidik setelah dibrondong 77 pertanyaan hingga akhirnya penyidik menyimpulkan tersangka harus ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung.

Pasca Kejati Jabar menjebloskan AN ke penjara, langsung dipaparkan kronologi kasusnya oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H.. Menurutnya penahanan itu berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Melakukan penahanan terhadap AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," katanya.

Baca Juga: Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Terus Meningkat

Syarif pun menjelaskan saat itu, H Endang dari PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang tunai (cash) yg diberikan kepada tersangka AN dan DRN serta PT PGA juga mentransfer beberapa kali sejumlah uang hingga milyaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB.

Selanjutnya uang yang berada di rekening PT KEB dilakukan penarikan oleh tersangka AN bersama DRN yang diserahkan ke PT PGA, uang yg ditarik tersebut merupakan uang untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kab. Majalengka.

Sebelum ditahan AN dilakukan pemeriksaan dulu selama delapan jam dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas 1a Kebonwaru Kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024. "Seharusnya ada tiga orang tersangka yang sudah terjadwal hari ini 19 Maret 2024 akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan," katanya.

AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tak Ada Kerugian Negara

Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum tersangka AN, Dede Kusnandar menyebutkan dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

"Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," katanya menegaskan.

Dede Kusnadar kembali menerangkan selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. "Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, PH : Tak Ada Gratifikasi Karena Uang 1 M Ditolak INA

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur. "Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Jadi melihat peristiwa penahanan kliennya tersebut, Dede Kusnandar menyebutnya terlalu cepat kliennya untuk ditahan dari itulah pihaknya akan segera melakukan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah