Sebelumnya, kegiatan PPD ini dikenal dengan nama Anugerah Pangripta Nusantara (APN), yang telah dilaksanakan sejak tahun 2011. Mulai tahun 2018, APN berubah nama menjadi PPD yang penilaiannya tidak hanya pada aspek perencanaan, namun juga meliputi pencapaian pelaksanaan pembangunan.
Kegiatan PPD dikoordinasikan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas.
Adapun tujuannya adalah :
- Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan.
- Mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah.
- Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan.
- Mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
***