Adapun paket sembako murah itu terdiri dari beras premium seberat 5 kg, minyak goreng premium (1 liter), gula premium (1 kg), kornet (1 kaleng), dan tepung terigu (1 kg).
Namun warga yang boleh membeli paket sembako murah tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. Warga yang boleh membeli paket sembako ini adalah keluarga manfat sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, ditambah keluarga manfaat dari kategori stunting sebesar 10 persen.
Adapun yang dimaksud keluarga manfaat adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan.
“Untuk penerima manfaatnya Kita sesuaikan dengan DTKS yang ada di Dinsos ditambah 10 persen kategori stunting,” jelasnya.
Sehingga, imbuh Dedi, jika ada ibu hamil atau menyusui ingin membeli paket sembako maka ia berhak menerima subsidi. ***