JELANG Ramadhan 2024, Baznas Kabupaten Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 40.000 per Orang

- 24 Februari 2024, 20:45 WIB
Jelang datangnya Ramadhan 2024, Baznas Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah sebesar Rp 40.000 per orang.
Jelang datangnya Ramadhan 2024, Baznas Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah sebesar Rp 40.000 per orang. /megasyariah.co.id/

DESKJABAR – Jelang datangnya bulan suci Ramadhan 2024, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan bersama Pemkab Kuningan telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah 1445 Hijriyah Rp 40.000 perorang.

Penentuan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah tersebut, didasarkan pada harga beras premium saat ini. Harga beras premium saat ini berada di angka Rp 16.000 per kilogram.

Baca Juga: SEBELUM Memasuki Ramadhan 2024, Inilah Jadwal Puasa Sunah Lengkap dengan Bacaan Niat

Mengutip dari kantor berita Antara, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan mengemukakan bahwa besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras premium saat ini yang menyentuh Rp16.000 per kilogram.

Dengan acuan harga beras senilai itu maka besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras dikonversikan ke dalam nilai uang berarti senilai Rp 40.000.

“Ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait. Telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 di Kabupaten Kuningan Rp40.000 per orang,” katanya di Kuningan, Sabtu, 24 Februari 2024.

Hal itu juga dipertegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar. Menurutnya, untuk menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah pihaknya turut mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, instansi terkait lainnya dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di daerahnya.

Sekda pun memaparkan dasar pertimbangannya yang digunakan dalam penetapan ini berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Baca Juga: Daftar Kematian Petugas Pemilu 2024 Beda Versi: KPU Sebut 90, Kemenkes Catat 108, Mayoritas Sakit Jantung

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x