“Dalam regulasi itu kami mengacu pada Pasal 30 ayat 1 bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras,” katanya.
Yayan mengemukakan bahwa setelah besaran ini ditetapkan, masyarakat khususnya kaum Muslim di Kabupaten Kuningan dapat menggunakan nilai itu sebagai acuan dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Sebab, kata dia, zakat fitrah ini sangat dibutuhkan warga utamanya golongan fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah serta ibnu sabil.
“Untuk zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas,” ujarnya.***