JELANG Ramadhan 2024, Baznas Kabupaten Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp 40.000 per Orang

- 24 Februari 2024, 20:45 WIB
Jelang datangnya Ramadhan 2024, Baznas Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah sebesar Rp 40.000 per orang.
Jelang datangnya Ramadhan 2024, Baznas Kabupaten Kuningan telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah sebesar Rp 40.000 per orang. /megasyariah.co.id/

“Dalam regulasi itu kami mengacu pada Pasal 30 ayat 1 bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras,” katanya.

Yayan mengemukakan bahwa setelah besaran ini ditetapkan, masyarakat khususnya kaum Muslim di Kabupaten Kuningan dapat menggunakan nilai itu sebagai acuan dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

Sebab, kata dia, zakat fitrah ini sangat dibutuhkan warga utamanya golongan fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah serta ibnu sabil.

“Untuk zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x