Warga Bandung dan PKL Harus Tahu Lokasi yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, Zona Hijau, Ini Penjelasannya

- 21 Februari 2024, 08:08 WIB
ilustrasi. Masyarakat dan PKL harus mengetahui lokasi tiga zona yaitu Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau yang diberlakuan Pemda Kota Bandung
ilustrasi. Masyarakat dan PKL harus mengetahui lokasi tiga zona yaitu Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau yang diberlakuan Pemda Kota Bandung /bandung.go.id/

 

 

DESKJABAR - Masyarakat harus mulai mengetahui lokasi tiga zona yaitu Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau yang diberlakuan Pemkot Bandung untuk para pedagang kaki lima atau PKL, agar tidak jajan sembarang jika tidak ingin terkena sanksi denda.

Pemkot Bandung saat ini tengah gencar menata dan mengelola para PKL, agar tidak sembarangan bergadang dimana saja. Penataan ini dilakukan agar menghindari kesemrawutan di jalan maupun di lokasi jualan.

Peraturan mengenai penataan dan pembinaan PKL ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: Di Bandung, Akan Kena Sanksi Denda Jika Jajan Sembarangan di PKL Zona Merah Dan Kuning

Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona Merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, Zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona Hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: INI 7 Titik Zona Merah Bagi PKL di Bandung, Masyarakat yang Jajan di Zona Ini Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa lokasi 7 titik tidak boleh terdapat PKL yakni:

a. Sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung.
b. Jalan Dalem Kaum.
c. Jalan Kepatihan.
d. Jalan Asia Afrika.
e. Jalan Dewi Sartika.
f.  Jalan Otto Iskandardinata; dan
g. Jalan Merdeka.

Boleh Berdagang di Jam Tertentu

Sementara itu, pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17 adalah seluruh pasar tumpah di daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.

Baca Juga: Barito Putera vs Persib Bandung 23 Februari 2024, Edo Febriansah Absen, David da Silva Tak Sabar

Kemudian, khusus pada hari minggu waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Terdapat 26 titik lokasi khusus hari minggu yang menjadi Zona Kuning menurut Pasal 21 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Lalu, khusus untuk aneka komoditi waktu berdagang dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Terdapat setidaknya 267 titik lokasi khusus untuk aneka komoditi yang menjadi Zona Kuning PKL di Kota Bandung menurut Pasal 22 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Baca Juga: Ketika Tol Getaci Jadi Gedebage Tasikmalaya Ciamis, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus dan Tegas

Sedangkan Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB.

Boleh Berdagang di 61 Titik

Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik Zona Hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam Zona Hijau terdiri dari 61 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basemen Alun-alun Kota Bandung.

Beberapa lokasi yang masuk Zona Hijau di antaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah