DESKJABAR - Pedagang Kaki Lima atau PKL dilarang berjualan di 7 titik Zona Merah di wilayah Kota Bandung. Masyarakat yang jajan di zona ini, bakal terkena sanksi denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.
Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari dagangan yang dijajakan PKL yang berada di Zona Merah dan Zona Kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.
Baca Juga: Di Bandung, Akan Kena Sanksi Denda Jika Jajan Sembarangan di PKL Zona Merah Dan Kuning
Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Sementara bagi PKL, larangan berjualan di Zona Merah terdapat di Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di Zona Merah yaitu jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Wali Kota.
Kemudian peraturan tersebut, diperjelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 888 Tahun 2012 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.