Boleh Berdagang di Jam Tertentu
Sementara itu, pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17 adalah seluruh pasar tumpah di daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.
Baca Juga: Barito Putera vs Persib Bandung 23 Februari 2024, Edo Febriansah Absen, David da Silva Tak Sabar
Kemudian, khusus pada hari minggu waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Terdapat 26 titik lokasi khusus hari minggu yang menjadi Zona Kuning menurut Pasal 21 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.
Lalu, khusus untuk aneka komoditi waktu berdagang dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Terdapat setidaknya 267 titik lokasi khusus untuk aneka komoditi yang menjadi Zona Kuning PKL di Kota Bandung menurut Pasal 22 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.
Baca Juga: Ketika Tol Getaci Jadi Gedebage Tasikmalaya Ciamis, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus dan Tegas
Sedangkan Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB.
Boleh Berdagang di 61 Titik
Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik Zona Hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam Zona Hijau terdiri dari 61 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basemen Alun-alun Kota Bandung.
Beberapa lokasi yang masuk Zona Hijau di antaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna.***