Warga Bandung dan PKL Harus Tahu Lokasi yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, Zona Hijau, Ini Penjelasannya

- 21 Februari 2024, 08:08 WIB
ilustrasi. Masyarakat dan PKL harus mengetahui lokasi tiga zona yaitu Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau yang diberlakuan Pemda Kota Bandung
ilustrasi. Masyarakat dan PKL harus mengetahui lokasi tiga zona yaitu Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau yang diberlakuan Pemda Kota Bandung /bandung.go.id/

 

 

DESKJABAR - Masyarakat harus mulai mengetahui lokasi tiga zona yaitu Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau yang diberlakuan Pemkot Bandung untuk para pedagang kaki lima atau PKL, agar tidak jajan sembarang jika tidak ingin terkena sanksi denda.

Pemkot Bandung saat ini tengah gencar menata dan mengelola para PKL, agar tidak sembarangan bergadang dimana saja. Penataan ini dilakukan agar menghindari kesemrawutan di jalan maupun di lokasi jualan.

Peraturan mengenai penataan dan pembinaan PKL ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: Di Bandung, Akan Kena Sanksi Denda Jika Jajan Sembarangan di PKL Zona Merah Dan Kuning

Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona Merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, Zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona Hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: INI 7 Titik Zona Merah Bagi PKL di Bandung, Masyarakat yang Jajan di Zona Ini Kena Sanksi Denda Rp 1 Juta

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa lokasi 7 titik tidak boleh terdapat PKL yakni:

a. Sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung.
b. Jalan Dalem Kaum.
c. Jalan Kepatihan.
d. Jalan Asia Afrika.
e. Jalan Dewi Sartika.
f.  Jalan Otto Iskandardinata; dan
g. Jalan Merdeka.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x