Pedagang Pasar Baru Bandung Menggugat, Demo di Pengadilan Kamis 15 Februari 2024, Minta Gugatan Dikabulkan

- 15 Februari 2024, 13:04 WIB
pedagang Pasar Baru Bandung usai menghadiri gugatan sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 15 Februari 2024
pedagang Pasar Baru Bandung usai menghadiri gugatan sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 15 Februari 2024 /deskjabar

 

Diteriaki Hakim

Sebelumnya puluhan pedagang Pasar Baru Bandung Jawa Barat memadati ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga berjubel pada Kamis 15 Februari 2024.

Kedatangan pedagang Pasar Baru Bandung tersebut dalam rangka menghadiri sidang gugatan terhadap Pengelola Perumda Pasar Juara dan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola pasar.

Hakim sempat berteriak mengusir para pedagang Pasar Baru Bandung yang ricuh dan gaduh di ruang sidang, bahkan penasehat hukum pedagang dipanggil untuk diminta menenangkan para pedagang Pasar Baru Bandung.

Sidang gugatan para pedagang tersebut sedang berlangsung, karena sidang pertama hakim memeriksa berbagai kelengkapan berkas dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.

Lahmudin sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Ormas Pedagang Pasar Baru Bandung menyatakan tergugat PT DSMJ dan Perumda Pasar Juara diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum yakni telah merugikan pedagang.

Dalam gugatan dimasukan juga kerugian tersebut berupa material dan imaterial. Dijelaskan tuntutan pedagang bermula Perumda Pasar Juara memberikan kebijakan 2 tahun mengelola kios secara gratis atau keringanan. Kebijakan itu karena kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: HASIL Real Count KPU RI Pemilu 2024, Prabowo Gibran Raih Lebih dari 56 Persen Suara, Total 41 Persen TPS

Lahmudin menjelaskan pedagang Pasar Baru sudah melakukan audiensi dengan berbagai stakeholder dan meminta tuntutan itu dipenuhi. Tuntutan tidak direspon.

Ada pedagang keberatan biaya kios selama 20 tahun yang besar pascapandemi covid-19 dan dinilai memberatkan sehingga minta keringanan agar diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki usaha.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah