TPS Bandung Terancam Banjir, 736 Sekolah Disiagakan, Pj Walikota Himbau Datang Pagi, Ini Jam Buka TPS Pemilu

- 13 Februari 2024, 07:35 WIB
Jam buka TPS Pemilu 2024, pukul berapa? simak penjelasannya dibawah ini. Pj Walikota Bandung pun himbau lebih pagi datang ke TPS takut terjadi banjir
Jam buka TPS Pemilu 2024, pukul berapa? simak penjelasannya dibawah ini. Pj Walikota Bandung pun himbau lebih pagi datang ke TPS takut terjadi banjir /ANTARA FOTO

DESKJABAR - Penjabat Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono menghimbau agar masyarakat bisa lebih pagi untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengantisipasi banjir di wilayah tertentu di Kota Bandung. Lalu kapan jam buka TPS Pemilu, dari jam berapa sampai jam berapa?

Jam buka TPS Pemilu 2024 memang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Tepatnya, infomasi itu terdapat di dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang akan dijelaskan lebih lanjut diartikel di bawha ini.

Soal datang ke TPS Pemilu 2024 lebih awal mengingat saat ini masuk musim penghujan, hujan yang tidak diduga intensitasnya akan membuat wilayah tertentu terjadi banjir sehingga perlu diupayakan mencari TPS cadangan jika terjadi banjir.

Baca Juga: INGAT DISKON PEMILU, Belanja di Hari Rabu 14 Februari 2024 Ada Promo Besar Besaran, Samsung, SOGO dan COLORBOX

Baca Juga: JELANG Pemilu 2024, Menteri Kabinet Jokowi Bagikan 1.000 Sertifikat Tanah Gratis Senin 12 Februari 2024


736 Sekolah di Kota Bandung Dijadikan TPS

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebutkan bahwa akan dimasifkan monitoring di wilayah masing-masing. Jika ada potensi bencana terutama banjir, segera lakukan langkah-langkah antisipasinya. Kami sudah menugaskan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menjadikan beberapa sekolah sebagai TPS cadangan.

Menjelaskan hal tersebut, Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengaku, telah mendata sejumlah sekolah untuk dijadikan TPS ketika terjadi hal-hal di luar dugaan.
"Sampai Senin, 12 Februari 2024 Disdik mendata beberapa sekolah yang dijadikan TPS. Ada 179 SD negeri yang sarana dan prasarananya dipinjam dan 532 SD negeri yang dijadikan TPS. Lalu terdapat 34 SD swasta yang dipinjam fasilitasnya, dan 67 SD swasta dijadikan TPS," jabar Hikmat.

Sehingga secara total terdapat 213 SD yang dipinjam fasilitasnya dan 599 SD dijadikan TPS. Beberapa fasilitas yang dipinjam untuk mendukung kegiatan pemilu antara lain ruang kelas, lapangan, meja, kursi, tempat parkir, dan papan tulis.

Kemudian, ia melanjutkan, untuk SMP negeri, terdapat 29 sekolah yang dipinjam sarana dan prasarananya dan 93 SMP negeri dijadikan TPS.

"Sedangkan SMP Swasta ada 15 sekolah yang fasilitasnya dipinjam dan 44 SMP swasta dijadikan TPS. Jadi, totalnya ada 44 SMP yang dipinjam fasilitasnya dan 137 dijadikan TPS," lanjutnya.

Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono himbau datang ke TPS lebih awal, jam berapa buka TPS Pemilu 2024?
Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono himbau datang ke TPS lebih awal, jam berapa buka TPS Pemilu 2024?

Fasilitas SMP yang dipinjam antara lain ruang kelas, lapangan, meja, kursi, tempat parkir, dan papan tulis. Lalu ditambah ruang kantin, GOR, dan pengeras suara.

"Total seluruh sekolah SD dan SMP yang fasilitasnya digunakan ada 257 sekolah. Dan ada 736 sekolah yang dijadikan TPS," sebutnya.

Ia juga mengimbau agar para aparat kewilayahan dan ketua KPPS bisa tepat waktu dalam menggunakan fasilitas sekolah. Sebab penghitungan suara biasanya berlangsung lama dan berjenjang. Sedangkan esok harinya sekolah sudah kembali digunakan oleh para siswa.

Baca Juga: Nasib Tol Getaci Terbaru Terungkap, Ini Penyebab Lelang Diperpanjang Menurut PUPR

Baca Juga: Rekomendasi 6 Drakor Dunia Mode, Buat Ide Tampil Modis dan Romantis di Bulan Penuh Cinta, Ada She Was Pretty

"Biasanya paling malam itu bisa sampai pukul 02.00 WIB. Namun, kami mengingatkan, karena esok harinya harus digunakan anak-anak untuk bersekolah. Mohon bisa selesai tepat waktu," harap Hikmat.

Ia menambahkan, jika ternyata proses pemilu berjalan di luar waktu yang telah ditentukan, maka kegiatan belajar mengajar akan tetap berjalan. Namun, dengan beberapa penyesuaian.
"Tapi kami tetap mohon kalau bisa selesai tepat waktu dan bisa dirapikan kembali semua sarana prasarananya," imbuhnya.

 

Jam Buka TPS Pemilu 2024

Jam buka TPS Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Tepatnya, infomasi itu terdapat di dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Yakni, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS Pemilu buka jam 07.00-13.00 waktu setempat.

Ketentuan Khusus saat Pemungutan Suara di TPS

Saat pencoblosan atau pemungutan suara, muncul situasi khusus. Apabila masih terdapat antrean saat mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Berikut adalah ketentuan situasi khusus saat pemungutan suara Pemilu di TPS, berdasarkan Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Baca Juga: SIAGA Pemilu 2024 : Dirut PLN Pimpin Langsung Pengamanan Pasokan Listrik, 81 Ribu Personil Diterjunkan

Lalu, bagaimana jika pemilih datang ke TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat? Simak poin-poin di bawah ini, seperti dilansir situs Indonesiabaik oleh Kominfo.

• Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

• KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x