"Sedangkan SMP Swasta ada 15 sekolah yang fasilitasnya dipinjam dan 44 SMP swasta dijadikan TPS. Jadi, totalnya ada 44 SMP yang dipinjam fasilitasnya dan 137 dijadikan TPS," lanjutnya.
Fasilitas SMP yang dipinjam antara lain ruang kelas, lapangan, meja, kursi, tempat parkir, dan papan tulis. Lalu ditambah ruang kantin, GOR, dan pengeras suara.
"Total seluruh sekolah SD dan SMP yang fasilitasnya digunakan ada 257 sekolah. Dan ada 736 sekolah yang dijadikan TPS," sebutnya.
Ia juga mengimbau agar para aparat kewilayahan dan ketua KPPS bisa tepat waktu dalam menggunakan fasilitas sekolah. Sebab penghitungan suara biasanya berlangsung lama dan berjenjang. Sedangkan esok harinya sekolah sudah kembali digunakan oleh para siswa.
Baca Juga: Nasib Tol Getaci Terbaru Terungkap, Ini Penyebab Lelang Diperpanjang Menurut PUPR
"Biasanya paling malam itu bisa sampai pukul 02.00 WIB. Namun, kami mengingatkan, karena esok harinya harus digunakan anak-anak untuk bersekolah. Mohon bisa selesai tepat waktu," harap Hikmat.
Ia menambahkan, jika ternyata proses pemilu berjalan di luar waktu yang telah ditentukan, maka kegiatan belajar mengajar akan tetap berjalan. Namun, dengan beberapa penyesuaian.
"Tapi kami tetap mohon kalau bisa selesai tepat waktu dan bisa dirapikan kembali semua sarana prasarananya," imbuhnya.
Jam Buka TPS Pemilu 2024
Jam buka TPS Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Tepatnya, infomasi itu terdapat di dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.