Disebutkan, Danu ditahan pada tempat khusus dibawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sebab, tersangka Danu statusnya adalah justice collabolator, yang membongkar kasus Subang, dengan menyebutkan nama sejumlah orang sebagai pelaku.
Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Ciseuti Jalancagak, Subang, baru dapat ditetapkan ada tersangka setelah lewat dari dua tahun kejadian. Sebab, sebelumnya masih serba misteri soal siapa para pelakunya, bahkan diantara tersangka juga masih membantah.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, sangat banyak memperoleh perhatian sejumlah kalangan. Selain penyidikan oleh polisi, sejumlah pengamat dan dukun juga ikut meramaikan upaya membongkar misteri kasus ini, bahkan diwarnai dengan sejumlah kejadian kesurupan.***