Isu Upah Tak Layak, 4 Ditangkap, FKPPI Kecewa PT Ratansha Utus Orang Tak Kompeten, Tantang Heni Sagara Turun

- 29 Januari 2024, 21:23 WIB
Agenda mediasi dan klarifikasi antara PT. Ratansha Purnama Abadi dengan FKPPI di aula kantor Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024.
Agenda mediasi dan klarifikasi antara PT. Ratansha Purnama Abadi dengan FKPPI di aula kantor Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024. /DeskJabar.com/Rio Kuswandi/

"Tapi ini, (PT. Ratansha) hanya membayar Rp 1,8 juta, bahkan ada yang kurang, katanya ada yang hanya Rp 900 ribu. Padahal mereka itu sudah bekerja 4, 5 dan 6 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahun. Tapi, gajinya cuma segitu-gitu aja, ada apa sebetulnya," tanyanya.

Baca Juga: Anggota KPPS Mengeluh di Media Sosial, Uang Saku Bimtek Pemilu 2024 Hanya Dibayar Rp 25.000, Ini Ulasannya !

Padahal, PT. Ratansha melaporkan kepada pemerintah, soal gaji karyawan itu nilainya UMR/UMK.

"Termasuk juga di BPJS dilaporkan nilai gajinya UMR, tapi yang diberikan hanya cuma Rp 1,8 juta," keluhnya.

Kemudian, lanjut Djadjat, PT. Ratansha juga tidak mencantumkan angka nilai gaji pada perjanjian kontrak kerja.

"Padahal kan mencantumkan gaji itu, nilai itu wajib tentang ketenagakerjaan, tapi kenapa ini tidak dicantumkan," katanya.

Tuntut PT. Ratansha Cabut Laporan soal 4 Karyawan Ditangkap

Selain itu, FKPPI juga menuntut PT. Ratansha untuk mencabut laporan terkait 4 karyawan yang dipolisikan oleh pihak PT. Ratansha sendiri karena dugaan pencurian di perusahaan tersebut.

Mereka diduga mencuri, kata Djadjat, bukan berarti karena niatan jahat atau watak kriminal lainnya. Akan tetapi, karena perlakuan PT. Ratansha sendiri yang semena-mena membayar gaji karyawan.

Bahkan, pencurian tidak hanya dilakukan 4 orang karyawan saja, akan tetapi dilakukan oleh hampir 90 persen karyawan PT. Ratansha.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah