Isu Upah Tak Layak, 4 Ditangkap, FKPPI Kecewa PT Ratansha Utus Orang Tak Kompeten, Tantang Heni Sagara Turun

- 29 Januari 2024, 21:23 WIB
Agenda mediasi dan klarifikasi antara PT. Ratansha Purnama Abadi dengan FKPPI di aula kantor Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024.
Agenda mediasi dan klarifikasi antara PT. Ratansha Purnama Abadi dengan FKPPI di aula kantor Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024. /DeskJabar.com/Rio Kuswandi/

Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Gelar Pemutakhiran Data Kependudukan, Samakan Data Daerah dan Pusat

"Sangat tidak memuaskan, karena orang yang hadir itu bukan orang yang kita harapkan. Jadi jangan mendatangkan orang yang tidak tahu apa-apa," tegas Djadjat sesuai pertemuan, Senin, 29 Januari 2024.

Djadjat mengatakan, karena yang dihadirkan orang yang tidak berkompeten, pembahasan jadi ngambang dan bertele-tele.

Semua tuntutan dan pertanyaan-pertanyaan yang disuarakan, khususnya yang kaitannya dengan dugaan pelanggaran pengupahan oleh PT Ratansha tidak bisa dijawab dengan baik.

Djadjat mengharapkan yang hadir dalam pertemuan itu adalah pimpinannya langsung, yakni dalam hal ini, Heni Sagara sebagai Founder PT Ratansha Purnama Abadi.

Baca Juga: BLT Rp200 Ribu Per Bulan Segera Dicairkan Selama Januari Hingga Maret 2024, Simak Penjelasannya

"Yang kita harapkan itu ibu Heni yang hadir yang gagah berani itu. Sebetulnya kita FKPPI sangat kecewa, dengan yang hadir itu hanya sekedar bagian umum," tegasnya.

Adapun yang disuarakan pada saat pertemuan itu, kata Djadjat, perihal PT. Ratansha Purnama Abadi membayar pekerja jauh dari yang ditetapkan dalam UMR/UMK Sumedang.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMR Kabupaten Sumedang 2023 naik sebesar 7,07 persen dari UMR tahun 2022.

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMR Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929,67, kini menjadi Rp 3.471.134,10.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah