Sumedang, Isu Upah Tak Layak, 4 Karyawan Ditangkap, PT Ratansha Penuhi Panggilan, Mediasi dengan FKPPI

- 29 Januari 2024, 18:51 WIB
PT. Ratansha Purnama Abadi memenuhi panggilan untuk mediasi dengan FKPPI di Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024
PT. Ratansha Purnama Abadi memenuhi panggilan untuk mediasi dengan FKPPI di Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024 /DeskJabar.com/Rio Kuswandi

DESKJABAR - PT Ratansha Purnama Abadi perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik dan farmasi akhirnya memenuhi panggilan untuk mediasi dan klarifikasi dengan Forum Komunikasi Putera Puteri Purnawirawan dan Putera Puteri TNI Polri (FKPPI) Sumedang di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumedang, Jawa Barat, Senin, 29 Januari 2024.

Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran pengupahan dan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan yang dilakukan PT Ratansha Purnama Abadi kepada karyawannya.

Permasalahan ini juga berujung pada ditangkapnya 4 karyawan perusahaan tersebut oleh pihak kepolisian. Ditangkap Polsek Pamulihan dan kini kabarnya sudah dilimpahkan ke Polres Sumedang.

Mediasi dan klarifikasi sedianya diagendakan Senin, 22 Januari 2024 pekan lalu. PT Ratansha Purnama Abadi membatalkan agenda pertemuan dengan berbagai alasan tertentu. FKPPI sempat kecewa.

Akhirnya, mediasi dan klarifikasi berlangsung di aula kantor Disnakertrans Sumedang, Senin hari ini. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Pengurus Cabang FKPPI Sumedang Djadjat Sudrajat beserta jajaran dan perwakilan karyawan yang berkerja di perusahaan kosmetik tersebut.

Perwakilan dari PT Ratansha Purnama Abadi, yang diwakili Erwin, bagian umum didampingi satu rekannya dari HRD.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sumedang Bambang Setiawan yang menengahi komunikasi antara FKPPI dan PT. Ratansha.

Baca Juga: Disnakertrans Sumedang Gelar Pelatihan untuk 85 Calon Magang ke Jepang  

Komentar FKPPI

Ketua Pengurus Cabang FKPPI Sumedang Djadjat Sudrajat menegaskan jika perusahaan, dalam hal ini PT Ratansha Purnama Abadi dituntut untuk patuh pada aturan, dalam hal ini mengikuti aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x