Sumedang, Isu Upah Tak Layak, 4 Karyawan Ditangkap, PT Ratansha Penuhi Panggilan, Mediasi dengan FKPPI

- 29 Januari 2024, 18:51 WIB
PT. Ratansha Purnama Abadi memenuhi panggilan untuk mediasi dengan FKPPI di Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024
PT. Ratansha Purnama Abadi memenuhi panggilan untuk mediasi dengan FKPPI di Disnakertrans Sumedang, Senin, 29 Januari 2024 /DeskJabar.com/Rio Kuswandi

 Baca Juga: Petani Sumedang Pakai Pupuk Kimia untuk Pertanian Musim Kemarau, Kualitas Ubi Cilembu Jadi Turun

Erwin pun meminta waktu selama 1 minggu untuk menjawab semua pertanyaan dari FKPPI Sumedang. "Kami minta waktu 1 minggu untuk menjawab, nanti kami akan berikan jawaban secara tertulis," pinta Erwin.

Wartawan sempat bertanya kepada Erwin usai mediasi dan klarifikasi di kantor Disnakertrans Sumedang itu.

Erwin yang mengaku bertugas sebagai bagian umum di PT. Ratansha itu irit bicara. "Ke Pak Bambang aja," kata Erwin singkat.

Wartawan sempat bertanya, soal apakah betul atau tidak terkait apa yang dilaporkan bahwa PT. Ratansha melanggar aturan pengupahan, tidak memberikan hak pekerja secara penuh ?

Erwin malah melemparkan dan bertanya kepada Disnakertrans saja. "Ke dinas aja (Disnakertrans Sumedang), kita pasrahkan aja ke dinas. Yang lebih mengerti pihak dinas, ada kekurangan atau apapun, dinas nanti melakukan (tembusan) ke pengawasan," ucapnya.

 Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Polsek Tanjungsari Sumedang Lakukan Operasi Premanisme

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Bambang Setiawan pihaknya telah menerima laporan sejak beberapa waktu lalu.  Hari ini, kata dia, agendanya penyampaian tuntutan oleh FKPPI dan pihak PT. Ratansha Purnama Abadi mengklarifikasi soal tuntutan tersebut.

Terkait dugaan pelanggaran pengupahan seperti yang dilaporkan, kata dia, Disnakertrans Sumedang hanya sebatas menerima laporan saja. Untuk tindaklanjutnya, nanti bagian dari tim pengawasan dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

"Yang jelas laporan soal itu (dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Ratansha) sudah kami sampaikan ke bagian pengawasan provinsi. Dan pengawas juga yang nanti akan menindaklanjuti, karena kami tidak ada kewenangan untuk mengintrogasi (PT. Ratansha)," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah